KetikPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dalam sidang pleno yang digelar Senin (24/2).
Dari total 310 permohonan yang diajukan, 40 perkara diperiksa secara lanjut dalam sidang putusan. Hasilnya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.
Baca Juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang: PSU atau Joncik Muhammad Dilantik?
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU) di daerah terkait. Sementara itu, satu perkara memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara, yakni dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan perbaikan penulisan keputusan hasil Pilkada Kabupaten Jayapura dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.
24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak 24 daerah dipastikan akan menggelar PSU berdasarkan putusan MK. Daerah-daerah tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Empat Lawang, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, serta Kota Banjarbaru. PSU juga akan digelar di Provinsi Papua sebagai bagian dari sengketa pemilihan Gubernur.
Baca Juga: Selisih Suara Fantastis, Jalan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK Sulit Ditembus
Berikut daftar lengkap daerah yang harus menggelar PSU:
1. Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)