MK Putuskan 26 Sengketa Pilkada 2024, 24 Daerah Gelar PSU

photo author
DNU
- Selasa, 25 Februari 2025 | 23:57 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Senin 24 Februari 2025 digelar pembacaan putusan sidang MK untuk PHPU Pilkada Empat Lawang, nasib Bupati Empat Lawang terpilih Joncik Muhammad lditentukan (Infosumsel.ID)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Senin 24 Februari 2025 digelar pembacaan putusan sidang MK untuk PHPU Pilkada Empat Lawang, nasib Bupati Empat Lawang terpilih Joncik Muhammad lditentukan (Infosumsel.ID)

16. Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)

17. Kabupaten Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)

18. Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)

20. Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)

21. Kota Palopo (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

22. Kabupaten Parigi Moutong (Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)

23. Kabupaten Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)

24. Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)

9 Gugatan Ditolak, 5 Permohonan Tidak Dapat Diterima

Selain itu, MK juga menolak 9 gugatan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut tetap sah dan tidak berubah. Daerah yang gugatannya ditolak antara lain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, serta Provinsi Bangka Belitung.

Sementara itu, 5 permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan MK. Salah satu di antaranya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X