16. Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Kabupaten Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Kota Palopo (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
22. Kabupaten Parigi Moutong (Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Kabupaten Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9 Gugatan Ditolak, 5 Permohonan Tidak Dapat Diterima
Selain itu, MK juga menolak 9 gugatan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut tetap sah dan tidak berubah. Daerah yang gugatannya ditolak antara lain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, serta Provinsi Bangka Belitung.
Sementara itu, 5 permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan MK. Salah satu di antaranya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika. (*)
Artikel Terkait
Putusan MK Buka Jalan Baru: Charma Afrianto dan Peluang Demokrasi yang Kembali Terbuka
Arie Wijaya Siap Bertarung di Pilkada Palembang, Putusan MK Buka Peluang Baru bagi Kandidat Non-Parlemen
Setelah Keputusan MK, Kota Palembang Diharapkan Punya Banyak Pilihan Calon Kepala Daerah
Tim Advokasi Hukum RDPS Tegaskan Kemenangan Mutlak, Siap Kawal hingga MK
Selisih Suara Fantastis, Jalan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK Sulit Ditembus
MK Tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik
MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang: PSU atau Joncik Muhammad Dilantik?