KetikPos.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 akan menjadi momen krusial bagi Kabupaten Empat Lawang.
Di saat delapan kepala daerah di Sumatera Selatan sudah ditetapkan dan siap dilantik pada 20 Februari, nasib kepemimpinan di Empat Lawang masih menggantung.
Sengketa yang berlanjut ke sidang pembuktian di MK membuat daerah ini harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian politik.
Baca Juga: MK Tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik
Sebanyak 18 kepala daerah di Sumatera Selatan telah ditetapkan, di mana 9 kepala daerah tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara 8 kepala daerah lainnya sempat bersengketa namun telah ditetapkan oleh KPU dan akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Satu-satunya kepala daerah yang masih bersengketa adalah Kabupaten Empat Lawang. Sengketa ini berlanjut ke sidang tingkat pembuktian di MK, sehingga keputusan final baru akan diambil pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Tantangan Pelaksanaan Pilkada di Musim Hujan, KPU Palembang Gelar Evaluasi Menyeluruh
Keputusan MK ini bukan sekadar menyelesaikan sengketa politik, tetapi juga menjadi penentu stabilitas politik dan sosial di Empat Lawang. Situasi yang tidak kondusif perlu diantisipasi, mengingat kedua kubu memiliki loyalitas pendukung yang cukup fanatik.
Jika nantinya Hakim MK memutuskan memenangkan gugatan pemohon, maka KPUD Empat Lawang akan bersiap untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka KPUD akan menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad, S.H., sebagai Bupati dan A. Rifai sebagai Wakil Bupati Empat Lawang. Hal ini sekaligus akan mengakhiri karir politik H. Budi Antoni Aljufri.
Baca Juga: BP2SS Bakal Gelar Symposium Refleksi Pilkada Serentak 2024, Hadirkan Tokoh-Tokoh Fenomenal Sumatera Selatan
Menanggapi hal ini, Joncik Muhammad menyatakan kesiapannya menerima keputusan apa pun yang akan ditetapkan oleh MK.
"Kalau nanti mereka memenangkan gugatan, berarti ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kita siap untuk PSU. Tapi, jika gugatan ditolak, artinya kita akan dilantik. Kami siap menghadapi kedua kemungkinan ini," tegas Joncik yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sumsel. (*)
Artikel Terkait
Tepis Tuduhan, Tim Advokasi RDPS Tegaskan Komitmen pada Pilkada Bermartabat
Hasil Perhitungan Real Count DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, RDPS Unggul dengan 46,52% di 17 Kecamatan pada Pilkada 2024
Sinergi Polres PALI dan IWO PALI: Podcast Edukasi Publik Pasca Pilkada 2024
Pasca Pilkada, Ini Himbauan Polres Pali
BP2SS Bakal Gelar Symposium Refleksi Pilkada Serentak 2024, Hadirkan Tokoh-Tokoh Fenomenal Sumatera Selatan
Tantangan Pelaksanaan Pilkada di Musim Hujan, KPU Palembang Gelar Evaluasi Menyeluruh
MK Tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik