MK Tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik

photo author
DNU
- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:42 WIB
Arak-Arakan Vespa, Ribuan Pendukung Ratu Dewa Prima Salam Hantarkan ke KPU Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)
Arak-Arakan Vespa, Ribuan Pendukung Ratu Dewa Prima Salam Hantarkan ke KPU Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)


 
KetikPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon)  nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Palembang 2024.
 
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Real Count DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, RDPS Unggul dengan 46,52% di 17 Kecamatan pada Pilkada 2024
 
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan  umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
 
Dengan putusan tersebut,pasangan calon (paslon ) 02   Ratu Dewa – Prima Salam
dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Baca Juga: RDPS Unggul dalam Quick Count Pilwako Palembang 2024, Diprediksi Menang
 
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
 
“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.
 
Sementara itu Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

Baca Juga: RDPS Ajak Kaum Muda Palembang Berperan Aktif dalam Pilkada 2024
 
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.
 
Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X