Putusan MK Buka Jalan Baru: Charma Afrianto dan Peluang Demokrasi yang Kembali Terbuka

photo author
DNU
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:24 WIB
Syafran Suprano, keputusan MK beri Peluang dan harapan bagi a (Dok)
Syafran Suprano, keputusan MK beri Peluang dan harapan bagi a (Dok)

KetikPos.com-- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah peta politik menjelang pilkada serentak 2024.

Dengan menurunkan ambang batas, putusan ini membuka kembali peluang bagi sejumlah kandidat yang sebelumnya tersingkir, termasuk Charma Afrianto, calon independen yang sempat gugur namun kini kembali punya kesempatan melalui jalur partai non-parlemen.

Syapran Suprano, SE, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Sumsel, menilai keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam memperluas ruang demokrasi.

"Keputusan ini menghidupkan kembali asa bagi kandidat-kandidat yang sebelumnya terhenti perjalanannya. Ini memberi masyarakat lebih banyak pilihan, yang pada akhirnya memperkuat demokrasi kita," ujarnya.

Dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, Syapran menekankan pentingnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru.

Waktu terus berjalan, dengan pendaftaran calon yang dimulai hanya dalam beberapa hari, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

"Tanpa payung hukum yang baru, implementasi keputusan ini bisa terhambat, dan itu bukan sesuatu yang kita inginkan di saat momentum demokrasi semakin besar," tambahnya.

LPP SURAK Sumsel melihat bertambahnya jumlah peserta pemilu sebagai angin segar bagi pendidikan politik dan partisipasi masyarakat. "Bisa jadi kita akan melihat partisipasi pemilih mencapai 80% atau bahkan lebih," kata Syapran dengan penuh harapan.

Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menjaga integritas pilkada, LPP SURAK Sumsel tidak hanya akan memantau proses pemilu secara langsung, tetapi juga akan membuka hotline WhatsApp untuk menerima pengaduan pelanggaran di lapangan.

"Pilkada bukan hanya tentang memilih, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendidikan politik yang bijak adalah kunci, dan kami di sini untuk memastikan itu terjadi," pungkasnya.

Keputusan MK ini, selain memberi kesempatan baru bagi kandidat seperti Charma Afrianto, juga menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam sistem demokrasi yang terus berkembang.

Bagi banyak orang, keputusan ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi sebuah sinyal bahwa dalam demokrasi, harapan selalu punya tempat untuk hidup kembali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X