16. Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Kabupaten Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Kota Palopo (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
22. Kabupaten Parigi Moutong (Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Kabupaten Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9 Gugatan Ditolak, 5 Permohonan Tidak Dapat Diterima
Selain itu, MK juga menolak 9 gugatan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut tetap sah dan tidak berubah. Daerah yang gugatannya ditolak antara lain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, serta Provinsi Bangka Belitung.
Sementara itu, 5 permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan MK. Salah satu di antaranya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika. (*)