Pembatasan Penggunaan Pestisida dan Fungisida Pada Kawasan Hutan dan Lahan Lahan Pertanian

photo author
- Sabtu, 2 September 2023 | 13:42 WIB
Apriyan Sucipto, SH, MH  Wakil Sekretaris TP Sriwijaya Pengda Provinsi Lampung (Dok Ist)
Apriyan Sucipto, SH, MH Wakil Sekretaris TP Sriwijaya Pengda Provinsi Lampung (Dok Ist)

Oleh : Apriyan Sucipto, SH, MH

Wakil Sekretaris TP Sriwijaya Pengda Provinsi Lampung

KetikPos.com - Penggunaan Fungisida dan Herbisida di Kawasan Hutan, secara berlebihan dapat menyebabkan tanaman rusak dan membuat tanaman hidup tidak normal. Fungisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun dan bisa digunakan untuk memberantas dan mencegah fungsi/cendawan, yang men/gakibatkan kematian pada bakteri bakteri disekitar, karena senyawa kimia ini mengandung bahan aktif beracun yang bisa membunuh bakteri.

Bahaya, Pestisida bagi Tanah diantaranya adalah Merusak unsur Hara yang ada dan terkandung didalam tanah sehingga, Tanah tidak lagi subur, serta rawan abrasi dan dapat mengakibatkan longsor. karena sumber penyubur alami tanah mati sehingga Tanaman sekitar tidak subur dan rusak.

Penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebih dapat menyebabkan tanah tercemar, Pestisida dan Pupuk tersebut akan terserap kedalam tanah sehingga membuat tanah menjadi tidak subur.

Bahaya Pestisida bagi kehidupan diantaranya, Pemakaian pestisida berlebih dapat mencemari lahan pertanian dan apabila masuk dalam rantai makanan dapat menimbulkan macam macam penyakit, misalnya kanker, mutasi, bayi lahir cacat dan CAIDS. 

Dampak penggunaan Pestisida yang tinggi di lingkungan Pertanian dan Kehutanan, yakni sebagai berikut : Munculnya Hama dan Penyakit, Hilangnya Plasma Nutfah, Punahnya sebagian Predator dalam ekosistem dan resistennya organisme pengganggu tanaman. 

Contoh contoh senyawa kimia yang termasuk Fungisida sebagai berikut :

1. Benomil,

2. Difenokonazol,

3. Karbendazim,

4. Matalaksil,

5. Propikonazol dan

6. Triadimefon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X