Bahrul Ilmi Yakup
Dosen dan Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi
Salah satu wahana kegiatan bidang perekonomian Indonesia, bahkan dunia adalah yayasan. Meskipun pada awal kelahirannya, yayasan dinisbatkan sebagai badan hukum sosial, namun dalam praktiknya, yayasan tidak jarang wahana kegiatan bisnis.
Selama masa orde baru, banyak muncul yayasan yang justru diduga menjadi sarana penampungan uang hasil kejahatan, baik berupa gratifikasi, atau berupa aktifitas pencucian uang.
Sayangnya, sampai ini pemerintah gagal mengawasi atau menertibkan badan hukum yayasan. Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengelola badan hukum yayasan, sampai saat ini belum memiliki database yayasan yang ada di Indonesia.
Akibatnya tidak dapat diketahui secara pasti jumlah yayasan yang eksis dan melakukan aktifitasnya, atau yayasan yang telah bubar.
Menurut Undann-Undang No.16 Tahun 201 yang diubah dengan UU No.28 Tahun 2008 tentang Yayasan, suatu badan hukum yayasan dapat bubar, baik bubar demi hukum, bubar karena aksi korporasi berupa penggabungan, maupun bubar oleh putusan pengadilan.
Meskipun nyaris tidak ada data yayasan yang yayasan bubar oleh karena putusan pengadilan baik atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohon kejaksaaan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (4) UU No.28 Tahun 2004.
Segmen yang mulai agak tertib adalah data yayasan yang memiliki atau terafiliasi dengan lembaga pendidikan. Oleh karena beberapa daerah telah mulai memberikan nomor registrasi yayasan lembaga pendidikan.
Celah Kejahatan Yayasan
Untuk mendayagunakan kekayaannya demi mencapai tujuannya, yayasan memiliki pengurus yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Tugas pengurus adalah mewujudkan maksud dan tujuan yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pengurus yayasan bukan pemilik (eigendom) harta kekayaan yayasan, melainkan hanya sebatas menguasai dan memperuntukkan (eigenaar).
Oleh karena itu, harta kekayaan yayasan berstatus sebagai aset masyarakat atau publik, selaras teori Transformasi Keuangan Publik.