Mencermati Celah Hukum Kejahatan Yayasan

photo author
DNU
- Sabtu, 21 September 2024 | 07:26 WIB
Dr Bahtul Ilmi Yakub, SH, MH (Dok)
Dr Bahtul Ilmi Yakub, SH, MH (Dok)

 

Bahrul Ilmi Yakup

Dosen dan Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi

Salah satu wahana kegiatan bidang perekonomian Indonesia, bahkan dunia adalah yayasan. Meskipun pada awal kelahirannya, yayasan dinisbatkan sebagai badan hukum sosial, namun dalam praktiknya, yayasan tidak jarang  wahana kegiatan bisnis.

Selama masa orde baru, banyak muncul yayasan yang justru diduga menjadi sarana  penampungan uang hasil kejahatan, baik berupa gratifikasi, atau berupa aktifitas pencucian uang.

Sayangnya, sampai  ini pemerintah gagal mengawasi atau menertibkan badan hukum yayasan. Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengelola badan hukum yayasan, sampai saat ini belum memiliki database yayasan yang ada di Indonesia.

Akibatnya tidak dapat diketahui secara pasti  jumlah yayasan yang eksis dan melakukan aktifitasnya, atau yayasan yang telah bubar.

Menurut Undann-Undang No.16 Tahun 201 yang diubah dengan UU No.28 Tahun 2008 tentang Yayasan, suatu badan hukum yayasan dapat bubar, baik bubar demi hukum, bubar karena aksi korporasi berupa penggabungan, maupun  bubar oleh putusan pengadilan.

Meskipun nyaris tidak ada data yayasan yang yayasan bubar oleh karena putusan pengadilan baik atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohon kejaksaaan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (4) UU No.28 Tahun 2004.

Segmen yang mulai agak tertib adalah data yayasan yang memiliki atau terafiliasi dengan lembaga pendidikan. Oleh karena beberapa daerah telah mulai  memberikan nomor registrasi yayasan lembaga pendidikan.  

Celah Kejahatan Yayasan

Untuk mendayagunakan kekayaannya demi mencapai  tujuannya,   yayasan memiliki pengurus yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Tugas pengurus adalah mewujudkan maksud dan tujuan yayasan sepanjang  tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu,  pengurus yayasan bukan pemilik (eigendom) harta kekayaan yayasan, melainkan hanya sebatas menguasai dan memperuntukkan (eigenaar).

Oleh karena itu, harta kekayaan yayasan berstatus sebagai  aset masyarakat atau publik, selaras teori Transformasi Keuangan Publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X