Oleh: Vebri Al Lintani (Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya)
Sepanjang tahun 2024, Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) mencatat bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang telah merekomendasikan enam Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Wali Kota Palembang. Enam objek tersebut meliputi:
Jembatan Ampera
Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang)
Masjid Agung Palembang (berdasarkan sidang TACB pada 25 Oktober 2024)
Masjid Lawang Kidul
Kompleks Pemakaman Kramo Jayo
Museum Pahlawan Nasional dr. A.K. Gani (berdasarkan sidang TACB pada 6 November 2024)
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta, telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya tingkat kota, yaitu:
Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang
Gedung Ledeng (Kantor Wali Kota Palembang saat ini)
Prasasti Boom Baru (ditetapkan pada 25 Juli 2024)
Jika enam objek yang direkomendasikan TACB tersebut disetujui, maka Palembang akan memiliki total sembilan Cagar Budaya resmi—sebuah pencapaian yang patut diapresiasi.