opini-tajuk

Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang

DNU
Selasa, 18 Februari 2025 | 20:09 WIB
Makam kramojayi saat ini (Dok)

Namun, penetapan status cagar budaya oleh Wali Kota kembali mengalami keterlambatan. Hal ini melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyatakan bahwa penetapan status Cagar Budaya harus dilakukan paling lama 30 hari setelah rekomendasi diberikan oleh TACB.

Keterlambatan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, tiga objek cagar budaya yang telah ditetapkan baru mendapatkan status resminya tujuh bulan setelah direkomendasikan. Saat itu, saya sempat mengkritisi lambannya proses ini dalam artikel berjudul "Apa Kabar TACB Kota Palembang", yang terbit di beberapa media online pada 13 Mei 2024.

Baca Juga: Pangeran Kramojayo, Nama Jalan Rumah Dinas Walikota, Sayang Makamnya Kini Tak Jelas

Seolah-olah, pemerintah kota menganggap keterlambatan ini sebagai hal biasa—meskipun jelas melanggar peraturan. Apakah karena tidak ada sanksi bagi pelanggaran ini, sehingga boleh diabaikan?

Terhambat di Bagian Hukum Setda Kota Palembang

Dari berbagai informasi yang saya dapatkan, berkas ODCB yang telah direkomendasikan oleh TACB tersendat di Bagian Hukum Setda Kota Palembang. Tidak jelas apa alasannya, padahal salah satu anggota TACB sendiri merupakan ASN dari Bagian Hukum Pemkot Palembang.

Salah satu isu yang mencuat adalah sengketa atas Kompleks Pemakaman Kramo Jayo, yang dianggap berisiko bagi Pemkot Palembang. Padahal, TACB sudah merekomendasikan pemakaman ini untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga: Pangeran Bupati Panembahan Hamim dan Pangeran Kramojayo

Menurut informasi yang beredar, rekomendasi Kompleks Pemakaman Kramo Jayo hanya ditandatangani oleh lima dari tujuh anggota TACB. Dua anggota lainnya, termasuk yang berasal dari Bagian Hukum, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Meski demikian, dalam organisasi seperti TACB, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas—dan mayoritas telah menyepakati rekomendasi ini.

Ketika rekomendasi sudah diserahkan ke Bagian Hukum, seharusnya tidak ada lagi perdebatan tentang kelayakan objek tersebut. Semua diskusi telah selesai di rapat-rapat TACB. Justru, penetapan Kompleks Pemakaman Kramo Jayo adalah langkah penting untuk menyelamatkan makam seorang tokoh besar yang tanahnya terancam dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Nasib Tragis Panglima Tangguh Kramojayo, Makamnya Dipagari Seng dan Nisannya Dirusak, Palembang Diampuk Nian

Tidak ada alasan lagi bagi Bagian Hukum Setda Kota Palembang untuk menunda pengajuan berkas rekomendasi ke Wali Kota. Tidak perlu menunggu aksi unjuk rasa dari komunitas peduli cagar budaya agar ODCB ini segera ditetapkan. Semua persyaratan sudah terpenuhi, tinggal niat baik dan kemauan dari pihak terkait.

Makam Pangeran Kramo Jayo dalam Kondisi Darurat

Sejak awal 2023, AMPCB menggaungkan isu "Palembang Darurat Cagar Budaya". Dari berbagai permasalahan cagar budaya di Palembang, dua objek yang paling menjadi perhatian adalah:

Balai Pertemuan (yang sebelumnya terbengkalai dan dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab)

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB