“Jika teguran pendidik dipersepsikan sebagai kesalahan, maka kewibawaan dunia pendidikan akan luntur.”
RUU Perlindungan Guru dan Dosen dalam mengajar diharapkan dapat mengisi celah itu. Regulasi baru ini harus memberikan kepastian hukum bagi pendidik, sekaligus menjadi pedoman etika bagi masyarakat dalam memahami batas antara tindakan mendidik dan pelanggaran hukum.
Negara Perlu Hadir Melindungi
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen bukan dimaksudkan sebagai perisai absolut bagi pendidik, melainkan kerangka keadilan yang memastikan hak mereka terlindungi tanpa menghapus tanggung jawab profesi.
Regulasi ini penting untuk menjamin kebebasan akademik, melindungi pendidik dari fitnah dan serangan digital, serta menyediakan dukungan hukum dan psikologis bagi mereka yang menghadapi tekanan sosial atau perkara hukum.
Baca Juga: Bill Gates Ramal AI Akan Geser Dokter dan Guru dalam 10 Tahun: Era Kecerdasan Gratis Dimulai?
Perlindungan yang dimaksud tentu tidak berarti membebaskan pendidik dari tanggung jawab atau kritik. Namun negara wajib memastikan bahwa setiap pendidik memiliki hak atas rasa aman, pendampingan hukum, dan kebebasan akademik dalam menjalankan profesinya.
“Negara tidak boleh absen ketika pendidik diserang. Sebab di tangan merekalah masa depan bangsa dibentuk.”
RUU ini juga harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa pendidikan berbasis etika dan pembinaan, bukan semata sanksi hukum. Dengan begitu, tindakan mendidik tetap bisa berjalan dalam koridor profesional, sementara peserta didik dan orang tua memiliki jalur pengaduan yang lebih proporsional.
Menegakkan Marwah Pendidik, Menjaga Masa Depan Bangsa
Guru dan dosen adalah sumber moral bangsa. Jika mereka tidak lagi merasa aman mendidik, maka generasi penerus kehilangan teladan. Oleh karena itu, negara harus memastikan mereka bekerja dengan perlindungan yang adil dan bermartabat.
Legislatif memiliki tanggung jawab sejarah untuk menghadirkan undang-undang yang benar-benar berpihak pada pendidik. Sebab, melindungi guru dan dosen bukan hanya tentang profesi, tetapi tentang menjaga martabat pendidikan itu sendiri
Percepatan pembahasan RUU Perlindungan Guru dan Dosen bukan sekadar agenda legislatif, melainkan wujud penghormatan negara terhadap profesi yang melahirkan peradaban. Karena tanpa pendidik yang aman dan berwibawa, pendidikan hanyalah rutinitas tanpa ruh, dan bangsa kehilangan arah menuju peradaban.
Semoga tulisan ini mewakili aspirasi jutaan guru di Indonesia.
Palembang, Oktober 2025