opini-tajuk

Mekanisme Keuangan Berbasis Jual Beli (Salam)

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:15 WIB

Adanya harga pembelian yang relatif lebih murah tersebut akan memberikan keuntungan bagi pengusaha untuk memperoleh margin yang menarik.

Keuntungan lain bagi pengusaha adalah adanya kepastian memperoleh barang yang diinginkan, sehingga tidak perlu khawatir atas persaingan mendapatkan barang pada saat panen dengan pengusaha lain.

Bagi Bank Syariah
Skema salam pada dasarnya sangat menguntungkan bagi bank syariah mengingat pembeli sudah menyerahkan uangnya terlebih dahulu di muka.

Dengan demikian, risiko kegagalan membayar utang tidak ada sama sekali. Walau transaksi ini menimbulkan risiko baru, yaitu kegagalan menyerahkan barang, dengan pengalaman dan jaringan petani yang dimiliki bank risiko ini mestinya tidak sulit untuk di atasi oleh bank syariah.

Ketentuan Syar'i Transaksi Salam dan Salam Paralel
Landasan syar'i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut.

"Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui."

DSN nomor 05/DSN-MUL/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang, salam paralel, waktu penyerahan, dan syarat pembatalan kontrak.

Rukun Transaksi Salam
Rukun-rukun salam meliputi: (a) transaktor, yakni pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih); (b) objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjualbelikan dalam transaksi salam; dan (c) ijab dan kabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapan atau perbuatan.

Transaktor
Transaktor terdiri atas pembeli (muslam) yang dalam hal ini adalah nasabah dan penjual (muslam ilaih) dalam hal ini bank syariah.

Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain-lain yang sejenis.

Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya. Terkait dengan penjual, Farwa DSN Namor 05/DSN-MUV IV/2000 mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

Penjual diperbolehkan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.

Sekiranya penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

Akan tetapi, jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).

Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki dua pilihan, yaitu pertama, membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya; kedua, menunggu sampai barang tersedia.

Halaman:

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB