Objek Salam
DSN dalam fatwanya menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi olek barang yang diperjualbelikan dalam transaksi salam, Ketentuan tersebut antara lain :
harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang
harus dapat dijelaskan spesifikasinya
penyerahannya dilakukan kemudian
waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
Terkait dengan alat pembayaran, DSN mensyaratkan alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya.
Alat bayar bisa berupa uang, barang, atau manfaat. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
Pembayaran itu sendiri tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul dalam salam adalah pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli (nasabah).
Pelafalan perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk menjual barang salam dan pihak lain untuk membeli barang salam.
Dalam fatwanya, DSN menyatakan bahwa sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak dipandang merugikan kedua belah pihak, kesepakatan salam dapat dibatalkan.
Pembatalan ini sangat mungkin terjadi pada saat pihak penjual gagal menghasilkan barang salam sesuai kriteria yang diinginkan oleh pembeli.
Rukun Transaksi Salam Paralel
Berdasarkan fatwa DSN Nomor 5 Tahun 2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara hank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama.
Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad salam pertama juga berlaku pada akad salam kedua.
Kesimpulan
Bai'assalam, atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.
Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok. Oleh :
Muhammad Alghi Fari
Prodi Perbankan Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (***)