1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Seperti sistem ekonomi kapitalis, ekonomi Islam mengizinkan perusahaan swasta oleh individu dan tidak mengikatnya. Dalam perusahaan ini pemilik bebas untuk memutuskan modal, baik melalui pinjaman maupun menjual barang-barangnya dengan cara kredit.
2. Persekutuan/Syirkah (Partnership)
Kata syirkah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata syarika-yasroku,
syarikan/syirkatan/syarikatan yang artinya menjadi sekutu atau serikat. Secara etimologis, syirkah berarti mencampurkan kedua bagian tangan atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabbani, 1990)
Persekutuan (partnership) merupakan hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis yang dijalankan oleh semua pihak atau salah satu dari mereka sebagai pengelola.
Jenis Akad dan Implementasi dalam Organisasi Bisnis
1. Akad Pertukaran (Jual Beli)
- Al-Musawwamah adalah jual beli yang keuntungannya hanya diketahui penjual
- Al-Tauliah adalah jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual (komisi)
- Al-Muwadhaah adalah jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon)
- Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai' Al-Murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
2. Berdasarkan jenis barang pengganti
- Al-Mughayabah adalah tukar menukar barang dengan barang.
-Al-Mutlaq adalah tukar menukar uang dengan barang
- As-Sharf adalah jual beli mata uang
3. Akad Berserikat
- Al-Musyarokah (perkongsian 2 orang/lebih dengan modal uang)
- Al-Muzara'ah (sewa tanah)
Pokok dalam implementasi syariah konsep akad :
1. Eksposur/resiko atas harta pribadi dari bisnis yang dijalankan, merupakan kewajiban yang terbatas dan tak terbatas.
2. Kemudahan dan biaya pendirian serta pemeliharaannya.
3. Estimasi kelangsungan hidup bisnis
4. Eksposur pajak atas pendapatan bisnis
5. Kemudahan relatif dalam memperoleh dan meningkatkan modal di pasar keuangan.
Profit Normal dan Profit Tidak Normal
Normal, terjadi dititik dimana semua sumber daya digunakan secara efisien & tidak dapat dimanfaatkan dengan lebih baik ditempat lain. Jumlah laba yang tidak terlalu tinggi tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga suatu usaha masih layak untuk dipertahankan. Laba normal dianggap sebagai jumlah minimum pendapatan yang diperlukan untuk membenarkan suatu perusahaan. Laba normal mempertimbangkan implisit/peluang dari perusahaan tertentu. ex : bahan baku, tenaga kerja, upah sewa, kompensasi pemilik.
Laba tidak normal, terjadi ketika perusahaan memperoleh yang lebih tinggi dari laba normal. Ini terjadi ketika total biaya ekonomi (ekonomi implisit + eksplisit) (atau biaya peluang)
Keberagaman Tujuan Perusahaan
Berbagai ragam pandangan para pemikir ekonomi tentang tujuan suatu perusahaan memungkinkan munculnya berbagai macam teori. Menurut Al-Habashi, setelah meneliti tujuan perusahaan, teori-teori tersebut menyebutkan sebagai berikut :
1) Dengan banyaknya ragam sasaran atau tujuan perusahaan, dan pemaksaan membuat fungsi matematika ajaran Islam, hasilnya fungsi berisi tentang keseimbangan antara perolehan moril dan spiritual.
2) Perusahaan seharusnya mampu memperoleh kekayaan yang sewajarnya dari pengembangan perusahaan untuk kebaikan umum.
3) Konsumen di dalam masyarakat Islam cenderung ingin menghasilkan barang lebih banyak dan harganya lebih murah. Keuntungan yang berlebihan dalam arti super normal profit.