Dalam perekonomian Islam, bentuk organisasi bisnis secara umum dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yaitu organisasi bisnis perusahaan perseorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan/syirkah (partnership), dan organisasi bisnis mudharabah.
Normal, terjadi dititik dimana semua sumber daya digunakan secara efisien & tidak dapat dimanfaatkan dengan lebih baik ditempat lain. Jumlah laba yang tidak terlalu tinggi tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga suatu usaha masih layak untuk dipertahankan.
Laba normal dianggap sebagai jumlah minimum pendapatan yang diperlukan untuk membenarkan suatu perusahaan. Laba normal mempertimbangkan implisit/peluang dari perusahaan tertentu. ex : bahan baku, tenaga kerja, upah sewa, kompensasi pemilik. Laba tidak normal, terjadi ketika perusahaan memperoleh yang lebih tinggi dari laba normal. Ini terjadi ketika total biaya ekonomi (ekonomi implisit + eksplisit) (atau biaya peluang)
DAFTAR PUSTAKA
Sobana, Husen Dadang. Manajemen Keuangan Syariah. 2017: Bandung, hlm 33-46
Darmawan, Manajemen keuangan Syariah , 2022: Yogyakarta, hlm 1-7