Konsep Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

photo author
DNU
- Rabu, 5 April 2023 | 12:29 WIB
Savinah Andriani, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung  (istimewa)
Savinah Andriani, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung (istimewa)

Oleh :

Savinah Andriani
Email : [email protected]
Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Konsep tata kelola perusahaan Syariah berbeda dengan konsep tata kelola Barat. Tata kelola perusahaan dalam islam menolak rasionalitas dan rasionalisme sebagai filosofi tata kelola perusahaan perusahaan di bawah hukum Islam dan menggantinya dengan monoteisme.

Konsep tata kelola perusahaan dari sudut pandang Islam mengacu pada suatu sistem, yaitu suatu perusahaan diarahkan dan dikendalikan sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya dengan melindungi kepentingan dan hak-hak para pihak terkait.

Tata kelola perusahaan dalam Islam memberi nilai tambah dengan menekankan unsur maqasid syariah, yaitu melindungi kesejahteraan manusia berupa perlindungan hak-hak dasar berupa agama, kehidupan, kebijaksanaan, keturunan dan kebahagiaan.

Keberadaan Ekonomi Islam menjadi isu internasional serta memberikan dampak pada disiplin-disiplin ilmu, salah satunya ilmu manajemen keuangan. Hal tersebut menjadi pengantar perbedaan antara keuangan konvensional dengan keuangan Islam baik dari aplikasi maupun konsepnya.

Meskipun konsep keuangan Islam dapat ditelusuri kembali sekitar 1400 tahun, sejarahnya baru-baru ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an ketika bank-bank Islam di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab diluncurkan. Bahrain dan Malaysia muncul sebagai pusat keunggulan pada 1990 an. Sekarang diperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar US $ 1 triliun aset dikelola di bawah aturan keuangan Islam.

Tonggak awal dalam penciptaan modal salah satunya karena larangan riba. Karena larangan ini maka para pengusaha Islam harus mengembangkan cara lain untuk mengumpulkan modal. Mereka menciptakan tagihan pertukaran dan bentuk awal kemitraan, yang disebut mufawada.

Ini memungkinkan pebisnis untuk bermitra dalam usaha, dengan semua mitra menerima bagian keuntungan yang sama. Mufawada berarti 'sama. Dalam shirakat al-mufawada, semua mitra bisnis berbagi secara setara dalam aspek fundamental permodalan, manajemen investasi, rasio keuntungan, dan profil risiko. Jika salah satu dari unsur-unsur ini kekurangan, kemitraan secara otomatis dikategorikan sebagai shirkat-al inan (inan berarti tidak setara). Semua mitra adalah wali dan agen satu sama lain.

Selama berabad-abad, umat Islam mengembangkan cek, perusahaan baru, dan rekening transaksional. Muslim adalah yang pertama mengembangkan perusahaan yang independen dari negara (Kuran T,.2005). Jaringan perdagangan menghubungkan bisnis muslim ke benua Asia, Afrika, dan Eropa. Kebanyakan pebisnis muslim mengikuti prinsip-prinsip Syariah.

Mereka menghindari kepentingan dan perusahaan yang merugikan. Namun filsafat ekonomi Islam tidak muncul sampai abad ke-20 (Kuran T. , 1997; Zaman, 2009). Pada abad ke-20 terlihat kemajuan luar biasa dalam keuangan Islam. Ekonom Muslim meneliti ekonomi barat konvensional dan menemukan beberapa masalah. sebagian besar ekonomi barat didasarkan pada bunga dan pembiayaan praktik berbahaya.

Untuk memungkinkan kaum muslim mengikuti nilai-nilai Islam, perbankan Islam (di Indonesia lebih sering disebut sebagai perbankan syariah) mulai berjalan. Bank Tabungan Mit Ghamr dibuka pada tahun 1963 di Mesir. Bank tersebut tidak ada lagi, tetapi menginspirasi banyak ekonomi Islam lainnya untuk membuka bank berdasarkan nilai-nilai Islam.

Bentuk Organisasi Bisnis dalam Perekonomian Syariah

Dalam perekonomian Islam, bentuk organisasi bisnis secara umum dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yaitu organisasi bisnis perusahaan perseorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan/syirkah (partnership), dan organisasi bisnis mudharabah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X