opini-tajuk

Konsep Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

DNU
Rabu, 5 April 2023 | 12:29 WIB
Savinah Andriani, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung (istimewa)

4) Dengan cara memproduksi barang-barang, perusahaan diharapkan bisa memenuhi keperluan dasar. Pemenuhan kebutuhan dasar ini, di antaranya produksi barang-barang untuk kesejahteraan orang lain.

5) Kesejahteraan masyarakat tidak hanya dibebankan kepada keadaan, tetapi harus dicapai dari kerja sama antarpengusaha.

Menurut Al-Habashi, berbagai pandangan pemikir ekonomi modern dalam menentukan tujuan perusahaan memiliki perbedaan. namun, perbedaan ini justru saling melengkapi. tujuan perusahaan pertama yang harus dicapai adalah keuntungan yang sebesar-besarnya. Islam tidak melarang untuk mencari keuntungan selama masih berada dalam etika Islam. adapun dalam perusahaan konvensional, suatu perusahaan hanya dituntut untuk mencari keuntungan materi yang sebesar-besarnya.

Tata Kelola Perusahaan dalam Islam

Tata kelola perusahaan secara Islam berdasarkan model berorientasi stakeholder. Model ini menyajikan dua konsep dasar prinsip-prinsip syari’ah, yaitu prinsip hak milik dan prinsip kerangka kontrak. Tata kelola setiap perusahaan dalam Islam diatur oleh syari’ah bagi semua stakeholder, termasuk pemegang saham, manajemen, dan stakeholder lain seperti karyawan, para pemasok, para pemodal, dan masyarakat.

Tingkat tertinggi manajemen adalah dewan syari’ah yang berwenang untuk mengawasi kegiatan perusahaan secara keseluruhan agar sesuai dengan prinsip syari’ah. Dewan syari’ah berperan memberikan nasihat dan mengawasi operasi perusahaan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip-psrinsip syari’ah.

Dewan direksi yang bertindak atas nama pemegang saham mempunyai tugas memantau dan mengawasi kegiatan bisnis secara keseluruhan. Para pemegang saham memiliki kewajiban menyediakan modal usaha. Para manajer mempunyai tugas mengelola perusahaan sebagai wujud pemberian kepercayaan dari seluruh stakeholder, bukan hanya dari para pemegang saham.

Selanjutnya, karyawan berkewajiban menjalankan tugas sesuai deskripsi jabatan masing-masing. Para stakeholder lainnya, seperti nasabah dan pelanggan, memiliki tugas memenuhi semua kewajiban kontrak mereka.

Relevansi Tujuan Perusahaan & Tata Kelola Perusahaan

Konsep tata kelola perusahaan dari perspektif Islam tidak banyak berbeda dengan definisi konvensional karena hal tersebut mengacu pada sebuah sistem, yaitu perusahaan diarahkan dan dikendalikan agar memenuhi tujuan perusahaan dengan melindungi kepentingan dan hak semua stakeholder.

Dalam konteks Islam, kepentingan stakeholder bukan hanya seputar return finansial atau memaksimalkan keuntungan, tetapi juga meliputi unsur etika, syariat, dan prinsip tauhid.

Para stakeholder sebagai khalifah Allah mempunyai tugas untuk menegakkan prinsip keadilan distributif melalui proses permusyawaratan. Chapra (1992) menyatakan bahwa praktik musyawarah bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban.

Musyawarah memberikan seluas mungkin partisipasi stakeholder dalam urusan negara, termasuk perusahaan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.

Pemegang saham juga memainkan peran besar sebagai partisipan aktif dan merupakan stakeholder yang sadar dalam proses pengambilan keputusan dan kerangka kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua stakeholder yang langsung dan tidak langsung, bukan hanya memaksimalkan keuntungan sendiri.

Stakeholder yang lain termasuk masyarakat juga seharusnya memainkan peran mereka untuk saling bekerja sama melindungi kepentingan secara keseluruhan dan menstimulasi fungsi kesejahteraan sosial. 

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB