oleh Putra Kurniawan
Prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung
Kajian tentang zakat dalam bentuk ibadah tidaklah merupakan hal yang baru, karena zakat adalah salah satu ibadahyang mesti dilakukan oleh umat Islam.
Bahkan, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Sebagai suatu ibadah yang telah diatur oleh syariat secara jelas dan pasti melalui dalil-dalil naqlî, Alquran, dan Sunah,
maka dalam pelaksanaan atau pembayaran zakat tidak lagi menjadi persoalan ikhtilaf di kalangan para ulama, sehingga dari aspek ini kita tidak dapat lagi untuk merubahnya dan menolak kewajiban zakat tersebut.
Zakat merupakan suatu ibadah berdimensi sosial yang disejajarkan dengan kewajiban shalat yang membutuhkan pemahaman terhadap ke-Tauhidan, kesadaran dan toleransi yang tinggi terhadap sesama manusia dalam pelaksanaannya.
Zakat merupakan instrumens pokok bagi tegaknya pondasi perekonomian umat. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat yang telah Allah SWT tetapkan adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat.
Pada zaman dahulu, kepemilikan harta lebih bersifat individual, sementara pada zaman modern ini banyak kepemilikan harta bersifat kolektif seperti dalam bentuk perusahaan, yayasan, koperasi, dan lain-lain.
Apakah semua bentuk kepemilikan kolektif itu terkena zakat, dan bagaimana tata cara pengeluaran zakat harta bersifat kolektif, dan perhitungan zakat harta bersifat kolektif ?
Tentang syarat muzaki beragama Islam, ijma ulama menetapkan kewajiban zakat bagi orang muslim saja, lalu bagaimana dengan orang non muslim yang bekerjasama dalam satu perusahaan ?.
Zakat perusahaan sebagai representasi syariah suatu perusahaan diharapkan dapat memicu pertumbuhan dan distribusi ekonomi yang semakin baik dan harus didukung dengan pelaksanaan sistem yang jelas sebagai upaya pelaksanaan perhitungan dan pencatatan zakat yang benar.
Perusahaan pada umumnya dapat bertindak sebagai amil (pengelola) dengan mengembangkan pengumpulan dana zakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan qardhul hasan atau dapat menyalurkannya melalui lembaga zakat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.