Manajemen Zakat Perusahaan, Begini Aturannya

photo author
DNU
- Jumat, 7 April 2023 | 06:51 WIB
Putra Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung
Putra Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung

Tata Cara Pengeluaran Zakat Perusahaan

Para ulama menganalogikan zakat perusahan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum nishab zakat perusahaan senilai nishab emas dan perak, yaitu 85 gram emas dan zakatnya 2,5 % dari asset (bukan dari keuntungan), yaitu uang (kas) atau barang siap diperdagangkan atau persediaan) yang dinilai dengan nilai uang, kemudian dikurangkan dengan utang-utangnya.

Dengan kata lain, perhitungan zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar.

Adapun pola perhitungan zakat perniagaan berdasarkan assets yang dimilki terdiri dari:

1. Harta dalam bentuk uang tunai, yang terdiri dari kas dan uang simpanan
2. Harta dalam bentuk persediaan barang dagang dan aktiva berupa sarana dan prasarana
3. Harta yang berupa piutang usaha atau piutang dagang

Ketiga bentuk harta kena zakat tersebut akan dihitung dan dikurangi harta yang berupa aktiva tetap (sarana dan prasarana) dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada akhir tahun pembayaran zakat.

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif dari pemilik atau pemegang saham. Dengan kriteria sebagai berikut :

1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %

2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % untuk penghasilan bersih dan 10 % untuk penghasilan kotor.

Harta perniagaan adalah harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok/syirkah (PT, CV, PD, FIRMA), azas pendekatan zakat perniagaan:
1. Nishabnya 85 gram emas dan zakatnya 2,5 %

2. Acuan perhitungannya adalah annual report basis (laporan tahunan)

3. Obyeknya adalah aktiva lancar aatau profit/laba, termasuk hibah, royalty, hasil sewa asset, selisih kurs/revaluasi maupun penghargaan berupa harta yang di terima.

4. Tidak dikenakan pada modal investasi /aktiva tetap.

5. Seluruh kewajiban perusahaan merupakan komponen pengurang dari jumlah zakat yang diperhitungkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X