6. Komoditas yang diperdagangkan halal.
7. Diperhitungkan after tax.
8. Bagi perusahaan yang tidak memilki statement (income statement financial, dan cash flow statement) atau memilkinya tetapi tidak lengkap maka diperhitungkan secara taksiran.
9. Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan “book value”.
10. Usaha patungan dengan non muslim labanya dipisahkan secara proporsional berdasarkan modal masing-masing.
11. Deviden yang telah dikeluarkan zakatnya tidak lagi menjadi komponen zakat yang diperhitungkan.
12. Kompensasi rugi tahun lalu tidak diperkenankan dikurangkan pada penghasilan tahun berjalan.
13. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
14. Diperkenankan membayar zakat cicilan secara dimuka periode tertentu.
15. Apabila terjadi likuidasi, maka zakatnya diperhitungkan dari total kekayaan perusahaan, dan nilainya berdasarkan “harga jual”.
Penghitungan Zakat Perusahaan
Teknik perhitungan zakat perusahaan disesuaikan dengan harta yang dimiliki perusahaan. Setiap perusahaan, paling tidak, memiliki tiga macam harta.
Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang berupa komoditas perdagangan.
Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank.
Ketiga, harta dalam bentuk piutang. Harta perusahaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.