opini-tajuk

Manajemen Zakat Perusahaan, Begini Aturannya

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 06:51 WIB
Putra Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung

Tarif zakat perusahaan adalah sama dengan tarif zakat perdagangan yaitu 2,5%. Besar tarif tersebut adalah untuk haul yang menggunakan tahun kamariyah.

Apabila menggunakan tahun syamsiah, maka tarif zakatnya perlu penyesuaian. Pada Muktamar Zakat 1984, disepakati bahwa waktu bulan syamsiah lebih panjang dibanding tahun kamariyah, yaitu sekitar sebelas hari. Karena itu, pengguna tahun syamsiah harus memperhitungkan perbedaan tersebut.

Akibatnya, tarif zakat perusahaan yang menggunakan hitungan syamsiah (365 hari) menjadi 2,578% yaitu 2,5% x 365/354 tidak dengan tarif 2,5%.

Pada prinsipnya harta yang dibayarkan zakatnya nilainya haruslah sampai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, dan menjadi milik penuh pemiliknya.

Namun, ketika yang menjadi muzakki adalah sebuah lembaga dengan beragam klasifikasi aset, kewajiban, dan kegiatan usaha, metode perhitungan zakat yang muncul pun menjadi beragam dengan tujuan menghasilkan angka pembayaran zakat yang optimal.

Nikamtuniayah, sebagaimana dikutip oleh Ali Farhan, menemukan beberapa metode perhitungan zakat yang ada, beberapa diantaranya:

1. Hafiduddin, menyatakan bahwa zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (Neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar dari aktiva lancar. Formula perhitungan zakat menurut Hafiduddin (2000) sebagaimana dikutip dari Nikmatuniayah (2009):
Zakat perusahaan = 2,5% (Aktiva Lancar - Kewajiban Lancar)

2. Safaruddin Saleh, menjelaskan bahwa zakat perusahaan dihitung berdasarkan laba setelah pajak. Formula ini merupakan hasil studi Saleh (2000) pada Bank Muamalat Indonesia yang membayarkan zakatnya berdasarkan laba bersih setelah pajak yang dihasilkan. Formula perhitungan zakat menurut Sale (2000) sebagaimana dikutip dari Nikmatuniayah(2009):
Zakat Perusahaan = Laba Bersih Setelah Pajak X 2,5%

3. Faizah, Merumuskan metode pembayaran zakat:
Zakat Perusahaan = (Modal bersih + Laba bersih) - Aktiva Tetap ) x 2,5%

4. Harahaf, et.al, menemukan dua metode perhitungaan zakat yang umum digunakan pada enam perusahaan yang ditelitinya:

a. Zakat Perusahaan = 2,5% dari laba bersih setelah pajak

b. Zakat Perusahaan = 2,5% X (Aset lancar - Utang lancar)

Hasil penelitian di atas merupakan metode perhitungan zakat yang ditemukan dan dipraktikkan di Indonesia.

Zakat, Jaminan Sosial, Dan Fungsi Investasi

Zakat
Zakat ditinjau dari bahasa, merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu zakat, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang zakat berarti orang itu baik. Kata zakat merupakan kata dasar dari zaka.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB