opini-tajuk

Manajemen Zakat Perusahaan, Begini Aturannya

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 06:51 WIB
Putra Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perusahaan wajib mengeluarkan zakat sebagaimana disampaikan oleh Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait, bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (reeht person).

Perusahaan, menurut hasil muktamar tersebut, termasuk ke dalam syakhsh i’tibar (badan hukum yang dianggap orang) atau Syakhshiyyah hukmiyyah. Hal itu dikuatkan oleh Mustafa ‘Ahmad al- Zarqa, Oleh karena itu, perusahaan termasuk muzaki atau subjek zakat.

Dasar hukum pengenaan zakat perusahaan adalah dalil yang bersifat umum, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267 dan Dasar hukum ini juga ditunjang oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadist ke-1448), dan Undang-undang No. 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.

Teknik perhitungan zakat perusahaan disesuaikan dengan harta yang dimiliki perusahaan. Setiap perusahaan, paling tidak, memiliki tiga macam harta.

Pertama, harta dalam bentuk barang, Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Harta perusahaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan.

Demikian pula nisabnya adalah senilai 85 gram emas/2,5 %, sama dengan nisab zakat perdagangan dan sama dengan nisab zakat emas dan perak.

Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa tertentu.

Fungsi investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.


DAFTAR RUJUKAN


Al-Faridy, Hasan Rifa.“Panduan Zakat Praktis”, (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 2004).

Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008).

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB