Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas
Dasar perhitungan zakatnya dengan menganalisis laporan keuangan teraudit yang disusun dengan model cash basis. Pendekatan cash basis digunakan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan perusahaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sudah diterima.
Berikut perhitungan perusahaan wajib zakat adalah:
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi, perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua (Ibid).
1. Aset Lancar – Utang Lancar x 2,5%, atau;
2. Laba sebelum pajak x 2,5%.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa akuntan, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang setara dengan itu, perhitungan zakatnya seperti zakat profesi, yakni:
1. Penghasilan saat diterima x 2,5%, atau
2. Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2,5%.
Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, Baitul Mal wa Tamwil dan Koperasi Syariah, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
1. Aset Bersih = Aset Produktif – Utang Lancar x 2,5%, atau
2. Ekuitas Bersih (Net Invested Fund) x 2,5%.
• Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta,Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Syarat dikenakan zakat atas harta diantara nya:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5. harta tersebut melewati haul; dan
6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Orang yang berhak menerima zakat diantanya :
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
• Jenis-jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat mall:adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,
2. Zakat fitrah:adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
• Jaminan sosial
Jaminan sosial atau jamsos adalah salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia kepada rakyatnya.Tujuannya agar seluruh kebutuhan dasar hidup rakyatnya dalam hal kesehatan dan perlindungan kesejahteraan saat bekerja tercapai. Pemerintah menjamin segala urusan kesehatan dan ketenagakerjaan lewat sebuat sistem dan lembaga yang bertugas untuk menjamin kehidupan sosial masyarakatnya. Jaminan sosial menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Jaminan sosial di Indonesia meliputi program seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
• Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di Indonesia
Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tepatnya pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).