Selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang dibuat atas pertimbangan tiga hal, yakni:
1. Bahwa setiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
2. Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pemerintah kemudian merilis kembali UU No. 24 Tahun 2011 untuk memayungi penyelenggara jamsos dalam bentuk lembaga yang disebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS.
• Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan berpegang teguh pada asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial,Namun, prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip:
• Gotong royong: Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.
• Nirlaba: Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.
• Keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas: Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan dan pengembangan dana.
• Portabilitas: Memberikan jaminan yang berkelanjutan dimanapun peserta berada.
• Kepesertaan bersifat wajib: Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat terlindungi.
• Dana amanat: Dana dikelola badan-badan penyelenggara dengan sebaik-baiknya. Dengan prinsip dan asas di atas, Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan bisa memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap peserta yang keluarganya.
Jenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia
• BPJS kesehatan
Badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Menerima pendaftaran
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah
4. Mengelola Dana untuk kepentingan masyarakat
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
6. Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan
7. Memberikan informasi tentang penyelenggara ke masyarakat