KetikPos.com - STNK kendaraan anda hilang, kamu jangan panik karena cara mengurusnya mudah begitu juga biaya tidak terlalu mahal.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor sehingga itu tidak boleh hilang.
Hal ini karena bila tanpa adanya dokumen yang satu ini maka siap-siap saja untuk menghadapi masalah.
Mulai dari kena tilang atau tak bisa bisa keluar dari tempat parkir tertentu karena tidak ada bukti keberadaan tersebut.
Namun bila hilang apa yang harus kita lakukan.
Memang kejadian STNK hilang bisa menimpa siapa saja. Jika suatu saat anda mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut ini
akan dijelaskan persyaratan, langkah-langkah, dan biaya yang dibutuhkan terkait cara bikin STNK yang hilang.
Berdasarkan dari situs web resmi polri.go.id, diketahui ada 6 dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, meliputi:
Formulir permohonan
Laporan Polisi kehilangan STNK
Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
Surat keterangan leasing
Identitas pemilik
Lebih detailnya, formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat.
Pemilik kendaraan bisa mendapatkannya sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan.
Sementara itu untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan jika BPKB masih berada di pihak leasing.
Dengan kata lain kredit kendaraan bermotor tersebut belum lunas.