Pemilik tak perlu meminta legalisir BPKB dari leasing seandainya kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan sendiri.
Selanjutnya untuk identitas pemilik yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK.
Sedangkan, syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang. Sebenarnya dokumen inilah yang sebaiknya diurus pertama kali sesegera mungkin setelah STNK hilang.
Surat keterangan kehilangan ini ibaratnya akan menjadi “landasan” bagi kantor Samsat untuk menerbitkan STNK yang baru.
Layanan Samsat tetap buka di musim liburan. Foto/Ilustrasi.
Foto/Ilustrasi.
Langkah-Langkah Cara Bikin STNK yang Hilang
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan seorang pemilik kendaraan bermotor ketika STNK hilang.
1. Lapor ke Polsek Terdekat
Seperti dijelaskan lebih awal, langkah pertama yang harus dilakukan ketika STNK hilang adalah melapor ke Polsek untuk mengurus surat keterangan hilang.
Situasi yang sering terjadi, STNK hilang bersamaan dengan dengan dokumen lain, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, atau kartu ATM.
Sebabnya, banyak pemilik kendaraan yang menyimpan STNK dalam satu wadah dengan dokumen-dokumen tersebut, misalnya dompet. Nah, pengurusan surat keterangan kehilangan akan dapat dilakukan secara bersamaan.
Berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, proses pembuatan surat kehilangan tidak memakan biaya sepeser pun. Prosesnya pun bisa rampung dalam hitungan jam saja.
2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing
Langkah berikutnya, pemilik kendaraan bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Namun, hal ini hanya perlu dilakukan seandainya BPKB masih berada di tangan leasing karena kredit kendaraan belum lunas.
Beda cerita jika sudah BPKB sudah ada di tangan sendiri. Maka langkah ini tak perlu dilakukan lagi.
3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Setelah itu, siapkan identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan identitasnya sama dengan informasi yang tertera pada STNK. Bagaimana jika STNK masih atas nama orang lain?
Mau tak mau harus “melobi” pemilik lama kendaraan untuk meminjamkan KTP-nya guna mengurus STNK yang hilang. Atau jika bujet bukan masalah maka sekalian saja melakukan balik nama kepemilikan.
Terlepas dari hal itu, pada dasarnya untuk mengurus STNK yang hilang seorang pemilik tinggal membawa KTP, BPKB (atau legalisirnya), surat keterangan kehilangan, dan kendaraan itu sendiri ke kantor Samsat.