ASEM Laporkan Musda DKSS ke Gubernur Sumsel

photo author
DNU
- Kamis, 7 September 2023 | 13:29 WIB
Aliansi Seniman Menggugat (ASEM) diterima Gubernur  Sumsel di Griya Agung, Rabu (6/9/2023) (dok)
Aliansi Seniman Menggugat (ASEM) diterima Gubernur Sumsel di Griya Agung, Rabu (6/9/2023) (dok)

KetikPos.com -- Setelah melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur terkait pelaksanaan Musda Dewan Kesenian Sumsel (DKSS), Aliansi Seniman Menggugat (ASEM) diterima Gubernur Sumsel H Herman Deru Rabu Malam (6/9/2023).

Gubernur Sumsel Herman Deru masih mempertimbangkan membekukan dan membatalkan Musda DKSS.

Demikian disampaikannya pada saat dialog dengan ASEM di Griya Agung tadi malam.

Sebagaimana diketahui ASEM telah melakukan aksi unjuk rasa yang melakukan aksi unjuk rasa, pada Selasa 29 September lalu dengan tuntutan utama agar Gubernur dapat membekukan dan membatalkan Musda DKSS.

“Saya sudah baca dan memahami tuntutan kawan-kawan seniman. Oleh karena itu, saya mempertimbangkan membekukan DKSS dengan berkonsultasi ke biro hokum. Sekarang kami lagi menunggu analisis dasar hukumnya dari biro hukum,” kata Deru.

Sesuai konsultasi Biro hukum akan dibekukan kalau memang seperti itu aturannya.

Bisa saja nanti  diadakan pertemuan dengan seluruh unsur seniman untuk mencari dan memilih ketua (DKSS) dari tokoh yang tepat dan betul-betul mengerti dunia kesenian.

“Harapan saya, Dewan Kesenian Sumsel dapat betul-betul menjalankan fungsinya secara baik," jelas Gubernur yang akan habis masa jabatannya per Oktober 2023 ini

Sementara itu, Koordinator ASEM, Marta Astra Winata yang didampingi oleh sekretaris ASEM Edi Fahyuni, Seniman Vebri AL Lintani, Ali Goik, Yussudarson, Genta, Izhar dan Wahyudi mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan tanggapan Gubernur.

“Kami berterima kasih atas tanggapan Bapak Gubernur yang telah mengakomodasi tuntutan utama ASEM. Jika melihat unsur-unsurnya, DKSS itu merupakan lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur pemerintah sebagai ex-officio, swasta, dan masyarakat seni. Oleh karena itu, Gubernur dapat mengambil keputusan untuk menanggulangi masalah yang menimpa DKSS,” kata Marta.

Ditambahkan oleh Marta, DKSS dibentuk oleh Keputusan Gubernur berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 5 Tahun 1993.

Artinya, DKSS bukan Ormas biasa. DKSS dibentuk oleh negara sebagai mitra yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

Dalam pernyataan sikap ASEM disebutkan bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Kepengurusan DKSS Periode 2018-2023 telah berakhir pada 25 Juni 2023 lalu, otomatis pengurus DKSS, secara hukum, tidak dapat lagi mengambil keputusan yang terkait dengan DKSS.

Oleh karena itu, pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan di masa periode kepengurusan seharusnya dikembalikan ke Gubernur selaku pejabat yang mengeluarkan Keputusan. Selanjutnya, Gubernur menunjuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk membentuk kepengurusan DKSS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X