Warisan Budaya Takbenda Indonesia: Memahami Pengertian dan Domain

photo author
DNU
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 19:14 WIB
Potret para Budayawan Sumsel yang memperjuangkan karya budaya menjadi suatu warisan budaya tak benda (WBTb).  (dok)
Potret para Budayawan Sumsel yang memperjuangkan karya budaya menjadi suatu warisan budaya tak benda (WBTb). (dok)

KetikPos.com -- Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage adalah warisan budaya yang bersifat abstrak dan tidak dapat dipegang, seperti konsep, teknologi, bahasa, musik, tari, upacara, dan perilaku terstruktur lainnya.

Ini melibatkan praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui oleh masyarakat, kelompok, dan individu sebagai bagian dari warisan budaya mereka.

Warisan ini terus menerus diciptakan ulang oleh komunitas sebagai respons terhadap lingkungan, interaksi dengan alam, dan sejarah mereka, memberikan rasa identitas dan kontinuitas serta mempromosikan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan kreativitas manusia.

Domain Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Mengacu pada Konvensi UNESCO 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibagi menjadi lima domain:

  1. Tradisi Lisan dan Ekspresi:

    • Bahasa: dialek, tindak tutur, dan tingkatan berbahasa.
    • Puisi: jenis-jenis syair, tata bahasa, dan aturan membacanya.
    • Cerita Rakyat: dongeng, mite, legenda, dan epos.
    • Mantra dan Doa: bahasa, aturan, dan tujuan pengucapan.
    • Nyanyian Rakyat: syair lagu, musik pengiring, dan urutan penyajian.
  2. Seni Pertunjukan:

    • Seni Tari: pola gerakan, penari, musik pengiring, dan jenis tari.
    • Seni Suara: penyanyi, syair, lirik lagu, dan jenis musik.
    • Seni Musik: alat musik, teknik musik, dan tujuan penggunaan.
    • Seni Teater dan Gerak: seni dramatik, seni bela diri, dan seni akrobat.
  3. Adat Istiadat, Ritual, dan Perayaan:

    • Upacara Tradisional: tahapan, tujuan, lokasi, dan kelengkapan.
    • Hukum Adat: isi dan sanksi aturan adat.
    • Organisasi Sosial, Kekerabatan, dan Ekonomi Tradisional: struktur, aturan, dan sistem.
    • Perayaan Tradisional: tujuan, lokasi, waktu, dan kelengkapan.
  4. Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta:

    • Pengetahuan Alam dan Kosmologi: perbintangan, pertanggalan, dan navigasi.
    • Kearifan Lokal: mitigasi bencana, konservasi ekologi, dan harmoni kehidupan.
    • Pengobatan Tradisional: penyembuhan, bahan, dan etiologi penyakit.
  5. Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional:

    • Teknologi Tradisional: proses pembuatan, rancang bangun, dan kegunaan teknologi.
    • Arsitektur, Pakaian, Kerajinan, Kuliner, Transportasi, dan Senjata Tradisional: berbagai aspek dan aturan.

Proses Pengelolaan Warisan Budaya Takbenda:

  • Pencatatan: Perekaman data tertulis untuk tujuan pelindungan.
  • Penetapan: Pemberian status Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
  • Pengusulan: Pengajuan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage UNESCO.

Dengan memahami pengertian dan domain Warisan Budaya Takbenda Indonesia, kita dapat menghargai dan melestarikan kekayaan budaya yang bersifat abstrak namun mendalam ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X