Menyambut Bulan Suci Ramadan dengan Munggahan: Tradisi Islami dalam Budaya Sunda

photo author
DNU
- Kamis, 7 Maret 2024 | 14:21 WIB
Tradisi munggahan orang sunda menjelang  ramadan (Instagram @diamonlake_ official)
Tradisi munggahan orang sunda menjelang ramadan (Instagram @diamonlake_ official)

 

KetikPos.com -- Tradisi Munggahan merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya Islam suku Sunda yang dilakukan untuk menyambut bulan Ramadan dengan penuh kesadaran spiritual dan kebersamaan.

Kata "Munggahan" yang berasal dari bahasa Sunda, memiliki makna berjalan, naik, atau keluar dari kebiasaan kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks tradisi ini, Munggahan menjadi waktu yang sangat dihargai oleh masyarakat Sunda sebagai momen untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual menjelang bulan suci Ramadan.

Tradisi Munggahan mengandung serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan penuh makna dan kesungguhan.

Beberapa hal yang biasanya dilakukan oleh masyarakat Sunda saat Munggahan antara lain:

1. Perjalanan ke Tempat Wisata

Sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan Ramadan, masyarakat sering mengadakan perjalanan ke tempat-tempat wisata atau alam untuk menikmati momen bersama keluarga.

Perjalanan ini tidak hanya menjadi waktu untuk bersantai, tetapi juga untuk mempererat ikatan keluarga dan memperoleh keberkahan dari alam sekitar.

2. Membersihkan Makam Keluarga

Salah satu tradisi penting dalam Munggahan adalah membersihkan makam keluarga sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.

Hal ini juga dianggap sebagai persiapan spiritual untuk menyambut bulan Ramadan dengan hati yang bersih dan lapang.

3. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

Sebagai upaya untuk memperkuat spiritualitas, masyarakat Sunda juga melaksanakan sunnah Rasulullah SAW dengan membersihkan seluruh anggota badan melalui keramas.

Hal ini dipandang sebagai persiapan fisik dan spiritual yang penting sebelum memasuki bulan Ramadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X