Perang Pengumuman di Sudirman – Sengketa Lahan Miliaran Rupiah Memanas

photo author
DNU
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:04 WIB
Hanafi Tanawijaya SH, kuasa hukum ahli waris, R Helmi Hamzah Fansyuri, dan Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, terlibat dalam sengketa hukum di lahan Pasar Cinde, Palembang. (Dok)
Hanafi Tanawijaya SH, kuasa hukum ahli waris, R Helmi Hamzah Fansyuri, dan Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, terlibat dalam sengketa hukum di lahan Pasar Cinde, Palembang. (Dok)

 

KetikPos.com– Pertarungan hukum yang berlarut-larut antara kuasa hukum ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin dan pemilik properti PT Permata Sentra Propertindo di sekitar Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, telah mencapai titik didih baru.

Dalam langkah yang dramatis, kedua pihak terlibat dalam aksi pencopotan stiker dan papan pengumuman di lahan sengketa yang bernilai miliaran rupiah.

Pada hari Jumat (26/7), Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, memimpin timnya untuk mencabut stiker dan merobohkan papan pengumuman yang dipasang oleh pihak ahli waris di beberapa lokasi strategis, termasuk lahan kosong eks bioskop Cineplex Pasar Cinde dan Pedestrian Sudirman dekat Pos Polisi.

Titis menegaskan bahwa tindakan ini sah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang telah menyatakan lahan tersebut milik kliennya.

"Keputusan pengadilan nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo.34/PDT/2023/PT PLG jelas menyatakan bahwa tanah tersebut milik klien kami, PT Permata Sentra Propertindo.

Oleh karena itu, pemasangan papan pengumuman oleh pihak ahli waris adalah pelanggaran hukum yang kami berhak untuk cabut," kata Titis dengan tegas.

Namun, Hanafi Tanawijaya SH, kuasa hukum ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin, mengecam tindakan tersebut sebagai tidak sah dan melanggar hak kliennya.

Menurut Hanafi, penempelan stiker dan papan pengumuman didasarkan pada keputusan hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih dalam status Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang belum diangkat.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pencopotan stiker dan papan pengumuman oleh pihak Titis. Klien kami memiliki hak yang sah berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap," ujar Hanafi. Ia menambahkan bahwa stiker dan papan pengumuman tersebut mengarahkan pihak yang merasa memiliki hak untuk menghubungi kuasa hukum guna mencari solusi.

Titis berpendapat bahwa objek tanah yang dimaksud sudah jelas milik kliennya dan segala upaya pemasangan pengumuman hak milik ahli waris di atas tanah tersebut adalah tindakan ilegal. "Kami akan terus melakukan pencopotan paksa terhadap stiker dan papan pengumuman jika diminta dan diberikan kuasa oleh pemilik ruko atau lahan lainnya," tegasnya.

Sementara itu, langkah konstaterring oleh Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang terhadap lahan seluas 8,5 hektar di kawasan Sudirman, Kol Atmo, dan Veteran, yang menjadi sumber konflik, hanya menambah kerumitan. Titis mempertanyakan konstaterring tersebut, mengingat tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan atau bangunan ruko di sekitar Pasar Cinde.

Dalam situasi yang semakin memanas ini, kedua pihak tampak tidak mau mundur. Hanafi menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin, sementara Titis bersiap untuk mempertahankan hak kliennya dengan segala cara hukum yang ada.

Pertikaian ini telah menjadi sorotan publik, menggambarkan betapa kompleks dan intensnya konflik hukum dalam sengketa properti bernilai tinggi. Dengan kedua pihak yang bersikeras mempertahankan klaim mereka, babak berikutnya dari perang pengumuman ini dipastikan akan lebih sengit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X