Terkait pemakaian lagu ” Lenggang Zapin Palembang’ oleh satu pasangan calon (Paslon) Walikota Palembang Berbuntut Panjang.

photo author
DNU
- Senin, 25 November 2024 | 20:19 WIB
Lagu Zapin Palembang idpakai kampanye, cawako Palembang dipolisikan (dok)
Lagu Zapin Palembang idpakai kampanye, cawako Palembang dipolisikan (dok)

KetikPos.com -- Lagu yang tanpa izin dipakai sebagai backsound pada iklan kampanye paslon walikota palembang  mendapat kecaman keras dari sang pencipta lagu maupun seniman Kota Palembang. Akibatnya berujung laporan ke aparat penegak hukum.

Melalui kuasa hukumnya Febuar Rahman menjelaskan, pihaknya telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran hak cipta ini.

”Hari ini pihak pelapor memenuhi panggilan diskrimsus polda sumsel untuk diminta keterangannya terkait penyalahgunaan hak cipta oleh paslon walikota Palembang,″ terang Febuar

Febuar menambahkan, apa yang dilakukan pasangan ini tidak sejalan dengan visi misinya yang akan mengusung visi besar untuk meningkatkan kreativitas pelaku seni lokal jika terpilih pada Pilkada 2024 dan berkomitmen membawa seni budaya Palembang menuju standar internasional, malah mereka sendiri tidak menghargai karya seni justru mematikan kriatifitas .

“Sangat bertolak belakang dari apa yang katanya akan mendorong kriatifitas para seniman,” lanjut Febuar.

Sebelumnya Pencipta lagu “Lenggang Zapin Palembang,” Fir Azwar, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa karyanya digunakan tanpa izin dalam kampanye pasangan calon walikota Palembang nomor urut tiga, Yuda Bahar dan pasangannya.

Lagu tersebut dijadikan backsound dalam sejumlah materi kampanye di Facebook Milik Yuda Bahar tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihaknya.

Fir mengungkapkan, “Lagu ini saya ciptakan dengan sepenuh hati, dan saya sangat menghargai ketika ada pihak yang ingin memanfaatkannya, terlebih untuk keperluan budaya. Namun, untuk kepentingan politik dan kampanye, seharusnya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X