Kondisi Balai Pertemuan sangat memprihatinkan sejak 2019 pasca digunakan sebagai KBTR (Kuto Besak Teater dan Restauran). Kini, Balai Pertemuan infonya sudah ada MOU antara Walikota Palembang dengan Baznas Palembang untuk dimanfaatkan oleh Baznas.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Alintani merinci lima hal yang menjadi alasan bahwa Balai Pertemuan itu harus dimanfaatkan sebagai Gedung Kesenian Palembang.
1. Alasan Sejarah dan Fungsinya
Balai Pertemuan adalah salah satu gedung dalam kompleks sociteit pada tahun 1928 untuk keperluan sosialita elit Belanda dan hiburan. Sejak masa kemerdekaan hingga di masa Wako Edi Santana, Balai Pertemuan tetap difungsikan sebagai sarana pertemuan dan kesenian sebagaimana fungsi awalmya.
Baca Juga: Sang Nila Utama, Asal Palembang Membesarkan Singapura antara Mitos atau Fakta
2 Alasan Lokasinya
Balai Pertemuan berada di kawasan Cagar Budaya dan Kawasan Wisata BKB. Jika di lokasi destinasi wisata ini ada gedung kesenian tentu sangat tepat. Wisatawan yang berkunjung dapat diajak menonton pertunjukan seni yang sudah dikemas dan disiapkan sebagai bagian dari agenda berwisata ke Palembang, khususnya ke BKB atau musi tour (tak mungkin mau diajak nonton transaksi bayar zakat atau kegiatan administrasi keagamaan).
3. Alasan Misi Kepariwisataan
MIsi kepariwisataan Palembang berbasis sungai dan budaya. Artinya, setiap pengembangan kepariwisataan seharusnya berbasis budaya. Kesenian adalah bagian kebudayaan yang paling strategis untuk ditampilkan.
4. Kebutuhan Kota Palembang
Kota tertua yang berpredikat kota Pusaka ini belum memiliki Gedung Kesenian. Dibanding dengan kota kota lain di Sumsel, Palembang sebagai ibu kota Sumsel, sudah tertinggal. Katakanlah dengan Sekayu, Muaraenim, dan beberapa kota lain yang memiliki gedung kesenian. Apalagi jika dibandingkan dengan kota di luar Provinsi.
Baca Juga: Baznas Palembang Perbaiki Balai Pertemuan, Ini Kata TACB Palembang dan Sumsel
5. Keinginan masyarakat seni sejak lama
Gedung kesenian sudah lama diidam-idamkan. Seniman dan pekerja seni adalah warga negara yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Kewajiban pemerintah memberikan sarana dan prasarana untuk kesenian sesuai mandat UU No 5 tentang Pemajuan Kebudayaan.