pariwisata-kebudayaan

Nikah Massal di Palembang: 81 Pasangan Dapat Kepastian Hukum, Pj Wali Kota: Kini Pernikahan Sah dan Legal

DNU
Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:27 WIB
Antara lain pasangan kawin massal di Palembang (dok)

KetikPos.com -- Sebanyak 81 pasangan di Kota Palembang akhirnya bisa bernapas lega setelah mengikuti nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Palembang pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Acara yang dilaksanakan di Taman Kambang Iwak ini tidak hanya menjadi simbol kebahagiaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan legalitas yang selama ini mereka dambakan.

Di bawah arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, nikah massal tersebut menjadi solusi nyata bagi pasangan-pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki dokumen resmi di mata hukum.

Acara ini dimulai pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Wali Kota Palembang. Para peserta dilepas secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dan kemudian diarak menuju lokasi resepsi di Taman Kambang Iwak. Uniknya, arak-arakan ini menggunakan becak tradisional yang menambah suasana meriah dan unik dalam acara tersebut. Sepanjang perjalanan, warga kota menyambut iring-iringan dengan antusias, banyak dari mereka yang mengabadikan momen dengan ponsel dan melakukan swafoto bersama pengantin.

Setibanya di Taman Kambang Iwak, Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada tiga pasangan perwakilan dari peserta nikah massal.

Dalam sambutannya, Damenta menegaskan bahwa nikah massal ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen Pemkot Palembang untuk memberikan legalitas resmi kepada pasangan yang sebelumnya belum tercatat secara hukum.

Mendapatkan Legalitas dan Kepastian Hukum
Damenta menyampaikan bahwa meskipun para peserta nikah massal sudah menikah secara sah menurut agama, mereka belum memiliki kekuatan hukum karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan adanya program ini, setiap pasangan kini memperoleh Buku Nikah, yang merupakan dokumen resmi dari Kementerian Agama. Hal ini penting tidak hanya sebagai bukti sah pernikahan, tetapi juga untuk memudahkan pengurusan administrasi lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, hingga pengurusan hak waris.

"Dengan pernikahan massal ini, para pasangan kini memiliki kepastian hukum dan legalitas resmi sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Ini akan memudahkan mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan hingga urusan lainnya," ujar Damenta.

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan dan berharap mereka dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah (samara), serta menghasilkan keturunan yang sholeh dan sholehah. "Semoga keluarga yang dibentuk hari ini bisa menjadi keluarga berkualitas, membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi Kota Palembang," tambahnya.

Proses Verifikasi Ketat
Menurut Kabag Kesra Setda Palembang, Sodikin S.E., program nikah massal ini merupakan agenda tahunan Pemkot Palembang yang rutin dilaksanakan melalui Bagian Kesra.

Meski jumlah pasangan yang mendaftar awalnya lebih dari 100, hanya 81 pasangan yang lulus verifikasi. Proses seleksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peserta memenuhi syarat pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Program ini tidak hanya membantu mereka yang belum memiliki legalitas, tetapi juga memastikan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan hukum. Proses verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa semua dokumen terpenuhi dengan baik," kata Sodikin.

Bingkisan dan Hadiah dari Sponsor
Tidak hanya legalitas dan kepastian hukum, para pasangan yang mengikuti nikah massal juga mendapatkan berbagai bingkisan dan hadiah. Dengan dukungan dari sejumlah sponsor seperti Bank Sumsel Babel, PT PGN, PT Bukit Asam, PT Indofood Sukses Makmur, serta Hotel Swarna Dwipa, Emilia, dan Salatin, para peserta diberi voucher menginap di hotel, hadiah-hadiah menarik, serta kenang-kenangan sebagai bagian dari kebahagiaan mereka.

Halaman:

Tags

Terkini