pariwisata-kebudayaan

DPRD Palembang Tambah Dua Raperda Strategis: Penguatan Budaya dan Arah Pembangunan Kota

DNU
Kamis, 10 Juli 2025 | 05:48 WIB
Walikota Palembang dan anggota DPRD Sumsel (dok)

KetikPos.com – DPRD Kota Palembang resmi menambahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

Penambahan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (9/7/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Jumono, menyampaikan bahwa dengan dua tambahan tersebut, total usulan Raperda dalam Prolegda 2025 menjadi 16 Raperda, terdiri dari:

13 Raperda usulan Pemerintah Kota Palembang, 1 Raperda inisiatif DPRD, dan 2 Raperda tambahan terbaru.

Dua Raperda strategis yang ditambahkan mencakup:

- Raperda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang

- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

 Pemajuan Kesenian Kota Palembang

Raperda ini dirancang sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat identitas budaya lokal dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap pelaku seni dan kebudayaan.

 “Palembang memiliki kekayaan seni tradisi yang luar biasa, mulai dari musik, tari, hingga teater rakyat. Raperda ini bertujuan memberi ruang lebih besar bagi pelaku seni untuk berkembang, sekaligus melindungi warisan budaya agar tidak punah,” jelas Jumono.

Dalam draf awalnya, Raperda ini akan mencakup pengembangan infrastruktur kesenian, pelestarian seni tradisional, pemberian insentif kepada seniman, serta integrasi kesenian dalam sistem pendidikan lokal.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Palembang (dok)

 RPJMD 2025–2029

Raperda RPJMD menjadi salah satu dokumen perencanaan terpenting bagi jalannya pemerintahan lima tahun ke depan. Rencana ini akan memuat visi, misi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini