“RPJMD akan menjadi kompas pembangunan Kota Palembang hingga tahun 2029. Semua sektor strategis—pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan, dan sosial—akan dijabarkan dalam dokumen ini sebagai acuan kerja tahunan,” tambah Jumono.
Penyusunan RPJMD ini juga melibatkan proses partisipatif melalui musrenbang dan konsultasi publik, agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Komitmen Legislasi yang Responsif
Penambahan dua Raperda ini dinilai sebagai respons legislatif terhadap tantangan dan kebutuhan kota secara berkelanjutan. DPRD dan Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga substansial dan menyentuh langsung kepentingan warga.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa, yang dalam kesempatan sama menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.