pariwisata-kebudayaan

Simbur Cahaya Menyinari Bangsa”: Ribuan Warga Palembang Tandatangani Dukungan untuk Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional

DNU
Kamis, 24 Juli 2025 | 09:32 WIB
Penandatangan dukungan penerapan Ratu Sinuhun menjadi Pahlawan nasional dimotori SMB IV M Fauwass Diraja, kepala BPK wilayah VI Kristanto Januardi, dan Ketua DKP M Nasir. (Dok)

 

 

Di bawah langit cerah  Palembang yang berselimut semangat sejarah, pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) hari ini bukan sekadar saksi waktu, melainkan titik tolak sebuah perjuangan baru: pengakuan terhadap Ratu Sinuhun, perempuan Palembang dari abad ke-17 yang menulis sejarah melalui pena, bukan pedang.

Dalam aksi bertajuk “Seribu Tanda Tangan untuk Ratu Simbur Cahaya”, organisasi perempuan Srikandi TP Sriwijaya menggelar kampanye pengumpulan dukungan publik untuk mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan pertama dari Sumatera Selatan.

Didukung Kobar 9, Kesultanan Palembang Darussalam, dan Sewan Kesenian Palembang (DKP) aksi berjalan lancar dan terkumpul dukungan sesuai harapan.

Acara sendiri terpusat di pelataran BKB dan Museum SMB II di kawasan Dinas Kebudayaan Palembang.

Dimotori Sultan SMB IV fFauwas Diraja, Kepala BPK wilayah VI Kristanto Jamuardi, Ketua DKP M Nasir, Perwakilan Forwida M Rustam, dan Pembina Srikandi TP Sriwijaya Mayjen  M Ikhsan serta Ketua Srikandi TP Sriwijaya Sumsel Dr Lishapsari, penandatangan diikuti para pengurus Srikandi TP Sriwijaya dan masyarakat.

Kehadiran tiga orang wanita menggunakan cosplay Ratu Sinuhun dan iringan musik dari Korsik Disbud Palembang membuat suasana semakin semarak.

Siapa Ratu Sinuhun

Di masa ketika suara perempuan sering ditenggelamkan oleh adat dan zaman, Ratu Sinuhun justru bangkit sebagai pelita yang menerangi jalan hukum dan keadilan. Ia adalah penggagas Kitab Oendang-oendang Simboer Tjahaya, sebuah karya hukum monumental yang menyatukan adat Palembang dengan syariat Islam.

Kitab ini bukan hanya tulisan kuno, tetapi cetak biru peradaban yang memuat:

Aturan adat bujang gadis & pernikahan

Hukum perhukuman

Struktur sosial marga

Ketentuan kaum & dusun

Halaman:

Tags

Terkini