Regulasi berladang
Lebih dari 170 pasal disusun dalam bahasa dan pemikiran yang melampaui masanya. Ia bukan sekadar penulis hukum, melainkan visioner gender yang menjunjung tinggi martabat perempuan dan rakyat kecil.
Suara-Suara Penghormatan
SMB IV Sultan Palembang Darussalam, R.M. Fauwaz Diraja, hadir memberikan apresiasi:
“Foto beliau pun hanya berupa ilustrasi. Tapi warisannya nyata—hidup dalam setiap nilai yang kita jaga hari ini.”
Kristanto Januardi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, menyandingkan karyanya dengan ikon nasional:
“Jika Kartini punya 'Habis Gelap Terbitlah Terang', maka Ratu Sinuhun punya 'Simbur Cahaya'. Sebuah cahaya hukum bagi zamannya.”
M. Nasir, Ketua Dewan Kesenian Palembang, menyampaikan pesan puitis:
“Beliau adalah getar sunyi dalam darah kebudayaan kita. Ini bukan sekadar usulan nama, ini penegakan sejarah kita sendiri.”
Dr. Kemas Ari Panji, sejarawan Sumsel, menambahkan dimensi akademik:
“Dalam konteks abad ke-17, keberanian dan progresivitas Ratu Sinuhun dalam melindungi perempuan dan kaum kecil patut disebut revolusioner.”
Jejak yang Tak Terhapus Zaman
Meski sejarahnya lebih sering dibisikkan daripada diceritakan, jejak Ratu Sinuhun masih lestari:
Makamnya berada di Sabo Kingking, Palembang — kini menjadi situs ziarah sejarah dan spiritual.