pariwisata-kebudayaan

Perusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Tak Kunjung Selesai, AMPCB Ajukan 4 Hal

DNU
Jumat, 17 Maret 2023 | 23:10 WIB
Kordinator AMPCB ajukan 4 hal trkait perusakan Makam Kramo Jayo yang tak kunjung selesai. (istimewa)

Ketikpos.com -- Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Alintani  menyayangkan berlarut-larutnya proses penyelesaian perusakan ungkonan Kramo Jayo. Hal ini dikhawatirkan akan memicu masalah sosial yang bisa saja menjurus ke isu SARA.

Untuk itu, terlepas dari persoalan sengketa tanah antara keturunan (zuriat) Kramo Jayo dan Asit Chandra, AMPCB menyatakan sikap sebagai berikut:

1) Mendesak pihak Pemerintah Kota Palembang agar segera melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan ungkonan atau kompleks pemakaman Kramo Jayo berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Palembang No. 11 Tahun 2020.

2) Mendesak pihak Polresta Palembang agar segera mengusut tuntas dan penangkapan pelaku perusakan kompleks pemakaman Kramo Jayo yang diduga dilakukan oleh Asit Chandra sebagai orang yang mengklaim menguasai lahan tersebut.

3). Mendesak Asit Chandra agar mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana kaidah UU No. 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Palembang No. 11 Tahun 2020, yaitu melakukan tindakan pengamanan dan segera membuka pagar seng yang menutup akses masyarakat untuk berziarah.

4) Mengajak masyarakat kota Palembang dan zuriat Kesultanan Palembang Darussalam agar peduli terhadap pelestarian, pengamanan dan penyelamatan cagar budaya di Palembang.

Diungkapkan Vebri di sela-sela aksi damai dan ziarah ke Makam Pangeran Kramo jayo JUmat (17/3/2023), saat ini, makam Kramo Jayo dan isterinya (Putri Sultan Mahmud Badaruddin II) serta makam kerabat lainnya yang berada di dalam ungkonan atau kompleks pemakaman keluarga tersebut benar-benar terancam punah.

Sebagaimana dikabarkan oleh berbagai media massa lokal pada 10 Maret 2023, semua nisan di ungkonan telah dibongkar dan kondisi pemakaman sudah rata dengan tanah.

Yang lebih memprihatinkan, sekeliling area ungkonan tersebut telah dipagar rapat dengan seng sehingga menutup akses bagi para keturunannya (zuriat) untuk berziarah.

Diduga kuat, menurutnya, pelaku perbuatan yang tidak terpuji ini adalah Asit Chandra sebagai orang yang mengklaim pemilik lahan.

Perbuatan ini dikhawatirkan akan memancing emosi berbagai pihak, terutama masyarakat Palembang dan para zuriatnya.

"Sebab seperti kita ketahui bersama bahwa Makam Kramo Jayo ini telah terdaftar sebagai Cagar Budaya di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudrsitek) dengan Nomor Registrasi Nasional: PO2018090600566," ujarnya.

Artinya, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, makam (termasuk ungkonan atau kompleks pemakaman keluarga tersebut) telah mendapat jaminan hukum untuk dilestarikan, dilindungi, diamankan dan diselamatkan.

Ketentuan pengamanan ini disebutkan dalam pasal 31 ayat (5) “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya”, diperkuat juga dengan Perda Kota Palembang Nomor 11 tahun 2020, pasal 27 ayat (3), bahwa “Setelah pendaftaran dan selama pengkajian, baik hasil penemuan, pencarian, maupun yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar
Budaya”.

Dalam Undang-undang dan Perda Kota Palembang terkait pelestarian dan cagar budaya disebutkan pula kewajiban setiap orang untuk menjaga dan mencegah agar tidak merusak dan mengamankan bagi setiap orang yang menguasai cagar budaya.

Halaman:

Tags

Terkini