Hal ini dapat dilihat pada Paragraf 2 tentang Pengamanan, Pasal 61 bahwa:
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(2) Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Perda Kota Palembang Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, pasal 51, juga menyebutkan hal yang serupa.
Dalam hal perusakan makam sebagai cagar budaya, untuk kasus ini merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pada pasal 66, ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang berbunyi: “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal”.
Adapun ancaman hukumanya diatur dalam Pasal 105, UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)’.
Selain itu, perusakan makam dapat juga dijerat dengan pasal 179 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Lengkapnya, pasal 179 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Aksi damai dan Ziarah
Aktivis dari AMPCB berziarah ke Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya yang terletak di di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, Jumat (17/3) siang.
Sebelumnya komplek Pemakaman ini telah dirusak hingga rata dengan tanah oleh orang tidak bertanggungjawbab dan di pasang seng di sekelilingnya.
Selain berziarah rombongan AMPCB juga sempat melakukan orasi dan berdoa bersama dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI.
Koordinator AMPCB , Vebri Al Lintani mengatakan, kalau pihaknya mendapatkan informasi dari media kalau Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya ini sedang menghadapi sengketa lahan, namun kini kondisi komplek pemakaman ini sangat miris lantaran di hancurkan dan rata dengan tanah oleh orang yang mengklaim tanah tersebut berinisial AC.
“Ungkonan itu komplek pemakaman kata orang Palembang, ungkonan apapun jangankan ungkonan biasa tidak boleh di jual, lah ini dijual dan menjadi sengketa, oke kita tidak masuk dalam unsur sengketa.
"Tapi kita menggugat siapapun yang memiliki lahan ini bertanggungjawab dan wajib mengamankan lahan, tapi ini tidak diamankan , malah makamnya di hancurkan,” katanya.