pariwisata-kebudayaan

Sirojudin, Erwan Suryanegara, dan Didit Memperebutkan Kursi Ketua DKSS

DNU
Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:12 WIB
Panitia Musda memverifikasi calon ketua DKSS yang mendaftarkan diri. Hasilnya, dari empat calon satu dinyatakan gugur. Dan tiga lainnya, Sirojudin, Dr Erwan Suryanegara, MSn. dan Ms Iqbal Rudianto dipastikan bersaing memperebutkan kursi ketua DKSS. (dok)


KetikPos.com -- Tiga Calon Ketua DKSS dipastikan bersaing di Musda DKSS. Ketiga calon tersebut, Sirojudin, Dr Erwan Suryanegara MSn, dan Ms Iqbal Rudianto

Mereka akan bertarung memperebutkan kursi Ketua DKSS periode 2023-2028.

Menurut Ketua Verifikasi Calon Ketua DKSS Mgs Daniel Vito Hidayat, sebelumnya ada empat calon yang mendaftar.

Satu orang calon, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: DKSS Ber-Musda, Gubernur Sumsel Digugat Seniman

"Hingga batas waktu pukul 15.00, Yayan tidak melengkapi syarat yang ditentukan," ujarnya.

Sementara Ketua Panitia Musyawarah Daerah VI Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS), Ahmad Muhaimin menjelaskan, Dewan Kesenian Sumatera Selatan telah melaksanakan sosialisasi sejak awal Agustus 2023 ke beberapa grup seniman, tokoh-tokoh seniman, pekerja seni, dan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan

Tim Verifikasi Administrasi dalam rapat penetapan calon di Ruang Rapat Sapta Pesona Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan,  Rabu (23/8/2023) menetapkan tiga dari empat calon Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan Periode 2023-2028.

Baca Juga: Mau Ikut Bursa Ketua DKSS Sumsel, Ini Info Penting

Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan, Mgs Daniel Vito Hidayat (Vito), menjelaskan penetapan bakal calon menjadi calon ketua sesuai dengan isian formulir atau berkas pedaftaran dari bakal calon yang dijadwalkan tanggal 19-22 Agustus 2023.

“Ada empat bakal calon yang berhasil dijaring oleh panitia, tiga calon terverikasi, yaitu Sirojudin, A.Erwan Suryanegara, dan MS Iqbal Rudianto," ujarnya.

Sedangkan satu orang yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi satu persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu Yayan Hariansyah.

Persyaratan administrasi, kata Vito, berupa keharusan berdomisili di Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, usia 40-65 tahun, tidak sedang menjadi ketua atau pengurus organisasi sejenis di Kabupaten/Kota di Provinsi yang dibuktikan dengan surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan organisasi yang dimaksud.

Baca Juga: Jelang Suksesi Dewan Kesenian Sumsel (DKSS), Waspadai Intervensi Pihak Tertentu

Selebihnya syarat-syarat yang dianggap umum misalnya keterangan sehat jasmani dan Rohani, ijazah minimal SMA/sederat, memiliki visi dan misi kesenian di Sumatera Selatan, termasuk upaya pemajuan kesenian di Sumatera Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini