pariwisata-kebudayaan

Mainkan Musik Remix atau House Music di Tempat Umum Dipenjara 3 Bulan atau Didenda Rp 5 Juta

DNU
Senin, 28 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta bagi yang masih memainkan muic remix atau house music di tempat umum. (dok)


KetikPos.com -- Aturan tegas dikeluarkan Polrestabes Palembang terkait musik remix atau house music.

Bagi yang masih memainkan musik remix atau hous music di area umum, bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau dikenai denda Rp 5 juta.

Larangan ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombespol Harryo Sugihhartono, SIK, MH.

Polrestabes Palembang mengeluarkan imbauan larangan memainkan musik remix di area publik. Dalam imbauan itu juga dituliskan, bagi pelanggar bisa dikenai kurungan selama 3 bulan atau didenda maksimal Rp5 juta.

"Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang Dilarang memainkan musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," tulis
imbauan itu.

Baca Juga: KKPP Tolak Musik Remix, dan Anti Narkoba
Sementara dalam keterangan tertulisnya, dijelaskan jika penggunaan musik remix atau house musik di area publik memiliki potensi untuk mengganggu ketenangan lingkungan dan merusak kenyamanan orang lain.

Suara yang keras dan berulang-ulang dapat menciptakan gangguan bagi orang yang sedang istirahat, bekerja, atau menjalankan aktivitas sehari-hari lainnya.

Dalam rangka menjaga kebersamaan di masyarakat, kepolisian pun mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh warga Kota Palembang untuk mematuhi imbauan ini.
Ketua KKPP Sumatera Selatan Salman Anchok menyambut baik atas pemberitahuan yang dsampaikan Kapolrestabes.

"Saya setuju jika aturan itu diberlakukan. Sebab sesungguhnya pemain musik kita menolak adanya permintaan tampilan musik remix," kata Salman.

Baca Juga: Komunitas Metal Gelar Pagelaran Musik Sriwijaya Bersatu di Gedung Kesenian Palembang

Selain merusak nilai-nilai musik dangdut, remix tidak sesuai dengam tradisi masyarakat Indonesia.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemusik anggota KKPP yang akan mengisi hiburan di lokasi pesta pernikahan. Ini penting," ujar Salman.

Yang jelas, kata Salman, pemusik dangdut menyatakan anti musik remix dan benci penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Gubernur Harapkan Semarak  Hari Musik Nasional,  Angkat  Seni  Musik Daerah Sumsel

NO REMIX..NO DRUG, atau tak ada musik remix tak ada pula penggunaan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan para pemusik dari kelompok Kerukunan Keluarga Pedangdut Palembang (KKPP) seusai dialog bersama di Gedung Kesenian Palembang (Balai Pertemuan) terkait musibah penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Senin (26/6/2023).

Halaman:

Tags

Terkini