Mainkan Musik Remix atau House Music di Tempat Umum Dipenjara 3 Bulan atau Didenda Rp 5 Juta

photo author
DNU
- Senin, 28 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta bagi yang masih memainkan muic remix atau house music di tempat umum. (dok)
Kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta bagi yang masih memainkan muic remix atau house music di tempat umum. (dok)

Apa yang perlu dilakukan pemusik dangdut agar ketika pada pesta pernikahan tidak menyajikan musik remix?

Tokoh masyarakat yang juga pemerhati budaya Sumatera Selatan, Hernoe Rusprijadji, mengatakan para memusik dangdut perlu bersikap tegas untuk berkukuh pada musik dangdut.

Baca Juga: Hari Musik di Palembang, Libatkan Pelajar sebagai Musisi Masa Depan

"Jujur saja, dangdut ini musik rakyat. Maka tak heran apabila musik dangdut memiliki para penggemar dan pengikutnya," ujar Hernoe dalam pembahasan larangan adanya musik remix dalam acara pesta pernikahan warga.

Menurut dia, musik dangdut yang ditampilkan secara murni, begitu menyentuh dan rentak iramanya memunculkan nilai-nilai estetika yang indah.

Karena itu Hernoe berharap pemusik dandut bisa menolak secara halus apabila ada yang mau bernyanyi dalam pesta pernikahan minta didiringi dengan nada-nada remix.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X