Diduga Akibat Kebisingan Pabrik, PAB Pertanyakan Dokumen Amdal PT Perta Samtan Gas Prabumulih

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 00:13 WIB
ketua Perhimpunan Anak Bangsa Riza Toni Siahaan,S.TP (Dok Ist)
ketua Perhimpunan Anak Bangsa Riza Toni Siahaan,S.TP (Dok Ist)

KetikPos.com - Diduga akibat kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas PT Perta Samtan Gas, membuat warga yang tinggal di sekitar Pabrik menjadi terganggu. 

Pasalnya, dari laporan warga sekitar bahwa pabrik tersebut beroprasi 24 jam sehingga bedampak terhadap kenyaman warga  yang diduga kuat akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.

"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa saat ini patut diduga pabrik tersebut telah melakukan uji emisi sampel kebisingan. Namun  terindikasi alat yang pergunakan adalah alat milik perusahaan sehingga patut kami duga tidak independe hasilnya,"kata ketua Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Riza Toni Siahaan,S.TP, pada Kamis (14/09/23). 

Dalam rilisnya, Ketua PAB, Toni mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Perta Samtan Gas yang diduga membuat kebisingan akibat aktivitas pabrik tersebut.

"Selain mempertanyaan dokumen amdalnya, Kami juga mempertanyakan kenapa adanya indikasi dugaan alat uji emisi yang menggunakan alat sendiri (tidak independen hasilnya,"ujar Toni.

Menurut pria yang akrab disapa dengan RTS ini bahwa  batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.

Sedangkan nilai ambang batas kebisingan di tempat kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.

"Karena berdasarkan investigasi  PAB di lapangan patut diduga  uji emisi yang dilakukan oleh PT Perta Samtan 3 bulan sekali, dan 2 tidak  bulan tidak di lakukan uji emisi dan diduga menggunakan peralatan yang di pasang tidak independen melainkan alat sendiri bukan dari Dinas lingkungan Hidup Provinsi Provinsi hanya bulan terakhir menggunakan alat dari DLHP.

Oleh karena itu, pihaknyamenemukan kejanggalan terkait dugaan tersebut.
 
"Untuk itu, Kami berharap pihak perusahaan harus serius melakukan pembenahan terkait dugaan pencemaran lingkungan (kebisingan), dan melakukan pembenahan permasalahan dokumen Amdal"tandasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X