Hati Hati Buat Nama Logo Produk, Bisa Bisa Tidak Disetujui Label Halal

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Merek Yang Tidak Akan Disetujui Label Halal
Merek Yang Tidak Akan Disetujui Label Halal

 

KetikPos.com - Hati hati bila membuat merek atau logo produk yang akan dijual karena bila salah bisa saja tidak disetujui bila membuat Label Halal.

Hal ini karena merek atau nama produk memegang peran penting atas representasi produk (barang/jasa) yang akan ditawarkan para Pelaku Usaha kepada konsumen.

Selain itu merek juga ikut serta menentukan tingkat valuasi penjualan produk (barang/jasa) di pasar sehingga membikin nama harus berhati-hati.

Sekarang ini Dewan Ulama melalui LPPOM MUI telah mengatur ketentuan penulisan menu atau Merek (baik yang sudah terdaftar atau belum) dan bentuk yang tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.

Ketentuan Sertifikat Halal

Meskipun tidak menggunakan bahan baku atau tambahan tidak halal (haram) hingga dalam proses produksi produk telah berhati-hati agar terbebas najis, nyatanya pera pelaku usaha pemilik menu atau merek tersebut tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal bila nama salah.

Dewan Ulama melalui SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, metapkan kebijakan penulisan nama produk dan bentuk produk.

Nah berikut uraian ketentuan nama produk yang tidak dapat mendaftar Sertifikat Halal:

Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alcohol.

Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, sepertti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.

Selain itu nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno
Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, mie kuntilanak
Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan misalnya coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Indonesia baik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X