Revisi Regulasi BBM Subsidi Pertalite Menunggu Perpres

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 21:52 WIB
Ilustrasi.PT Pertamina (Persero) BBM
Ilustrasi.PT Pertamina (Persero) BBM

 

KetikPos.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa mereka menunggu terbitnya revisi Perpres agar dapat mengatur pembatasan pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku hanya mengatur konsumen pengguna solar.

Erika Retnowati menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Revisi Perpres ini dianggap penting untuk menetapkan siapa saja yang berhak menggunakan Pertalite, memastikan landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan.

BPH Migas telah mengajukan usulan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sejak pertengahan 2022. Revisi ini dinilai esensial oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite, mencegah melampaui kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih tepat dan efektif dalam mengatur penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: InfoPublik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X