KetikPos.com - Pengunjung aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai rata-rata 36.508 orang sepanjang 2023 dengan 275 pengguna.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengumumkan hal ini dalam Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (22/1/2024).
Aplikasi SIETIK memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran etik selama Pemilu 2024 secara online, dengan pelaporan harus mencakup kronologi kejadian, data teradu, saksi, dan bukti yang mendukung.
Data aduan akan diserahkan kepada tim pengaduan DKPP untuk verifikasi administrasi dan materi, dan jika memenuhi syarat, Tim Persidangan DKPP akan menjadwalkan persidangan.
Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa SIETIK memudahkan pemantauan penanganan laporan, dari pengaduan hingga pengumuman tindak lanjut putusan.
Aplikasi ini dapat diakses melalui berbagai perangkat, termasuk telepon seluler.
Jadwal sidang dapat diakses melalui email, dan hasil putusan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi SIETIK.
DKPP dan Kominfo telah menandatangani PKS untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan penyelenggara Pemilu dan memelihara serta memanfaatkan SIETIK pada 2022.
PKS ini mencakup penyediaan fasilitas Pusat Data Nasional dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, penjaminan keamanan data, dukungan teknis, dan alih pengetahuan kepada Tim DKPP.
Kominfo juga melakukan perawatan dan pemeliharaan aplikasi ini serta memberikan bimbingan teknis.
Pada Desember 2023, DKPP merilis SIETIK versi 2.0 setelah bekerja sama dengan Kominfo. Selain DKPP, Kominfo juga bekerjasama dengan Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Menteri Budi Arie mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.(***)