KetikPos.com - Pada Februari mendatang, Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan mengikuti Pemilihan Umum 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan jadwal pemungutan suara di 128 kota di seluruh dunia.
Menariknya, pemilu di luar negeri akan dimulai lebih awal, dengan jadwal bervariasi antar kota, berlangsung mulai 5-14 Februari 2024. Hanoi dan Ho Chi Mihn City menjadi wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara.
Meski pemungutan suara dilakukan lebih awal, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan bersamaan dengan di dalam negeri.
Penghitungan suara berlangsung pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Tata cara nyoblos bagi WNI di luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU:
Memilih Langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)
WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN juga biasanya didirikan di pusat berkumpulnya WNI.
Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)
Metode ini memungkinkan WNI yang berada jauh di TPSLN untuk mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling.
Mengirim Via Pos
Metode ini diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan jauh dari TPSLN. WNI dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dengan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan partisipasi aktif WNI di luar negeri dalam Pemilu 2024 dapat terjamin, menjadikan proses demokrasi lebih inklusif dan partisipatif.(***)