KetikPos.com - Pentingnya memahami dan mematuhi aturan pemilihan di Kota Padang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Mencoblos lebih dari satu kali bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk memahami konsekuensi hukum ini.
Dengan total 666.178 pemilih di Kota Padang, terbagi dalam enam daerah pemilihan (dapil), integritas pemilu menjadi kunci.
Menghormati aturan ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan.
Bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan demokrasi yang kuat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta partisipasi yang bertanggung jawab.(***)