KetikPos.com -- Selasa, 20 Februari 2024, pukul 15:00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi dari langkah berani dua mahasiswa semester akhir di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Keduanya menghadiri sidang pemeriksaan terhadap perkara 12/PUU-XXII/2024 tanpa didampingi oleh kuasa hukum, menyoroti salah satu tahap penting dalam sistem peradilan di Indonesia.
Perkara ini mengemuka di MK dengan judul yang menggugat, menyoroti, dan menganalisis aspek-aspek kunci hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi.
Dengan tajuk yang menarik, para pemohon menyoroti keadilan dan hak-hak yang mereka anggap terabaikan atau terancam.
Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperjuangkan keadilan dan perubahan melalui jalur hukum.
Sidang pada tanggal 20 Februari 2024 bertujuan untuk memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Perbaikan tersebut merupakan tanggapan terhadap nasihat hakim pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Februari 2024. Hasil perbaikan ini kemudian disampaikan dalam berkas yang diterima oleh MK pada tanggal 7 Februari 2024, yang kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada 12 Februari 2024.
Meskipun tidak terdapat perubahan mendasar dalam pokok permohonan, kedua pemohon telah menambahkan satu dalil baru dalam posita, sehingga total dalil posita yang diajukan menjadi empat (4) dari sebelumnya tiga (3).
Selain itu, mereka juga melengkapi permohonan dengan elaborasi terkait permintaan untuk meminta perkara ini diputus secara provisi atau setidaknya mendapatkan prioritas untuk diputus sebelum persidangan perselisihan hasil pemilihan umum dan/atau pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Terdapat juga perbaikan sejumlah kesalahan ketik yang terdapat dalam permohonan pertama.
Perjuangan kedua pemohon bukan hanya tentang menang atau kalah dalam sebuah persidangan, melainkan juga tentang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak-hak dasar setiap individu.
Dengan keberanian mereka untuk menghadap MK tanpa didampingi oleh kuasa hukum, mereka menggambarkan semangat dan tekad untuk memperjuangkan perubahan yang mereka yakini melalui jalur yang sah dan terhormat.